Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman sedang melakukan kajian dan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang pasangan calon (paslon) di sejumlah titik.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, nantinya ketika ditemukan APK yang diduga melanggar, akan diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
"Terkait APK, saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pengawasan di lapangan dan sedang dalam proses penyusunan kajian," ungkapnya pada Rabu (30/9/2020).
