WA Anak di Bawah Umur Disebar, Jadi Sasaran Eksibisionis
Polda DIY tengah memburu sindikat penyebar nomor WA anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan pengejaran terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penyebaran nomor kontak WhatsApp anak di bawah umur untuk dijadikan sasaran aksi eksibisionisme.
Jajaran Polda DIY memburu para terduga pelaku hingga Kalimantan dan Sumatra Selatan.
Baca Juga: Avanza Tabrak TPR Parangtritis hingga Terguling
1. Berawal dari aksi pamer kelamin pria Klaten
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menuturkan perburuan sindikat penyebar kontak WhatsApp itu adalah buah penyidikan kasus aksi pamer kelamin FAS (27), warga Klaten, Jawa Tengah.
FAS diringkus usai diduga melakukan aksi eksibisionisme terhadap 4 anak usia 10 tahun. Tiga dari mereka adalah siswa satu sekolah di Argosari, Sedayu, Bantul.
"Bhabinkamtibmas Desa Argosari, menerima laporan dari guru sekolah dan orangtua siswa. Ada 3 anak yang dihubungi oleh orang tidak dikenal itu dalam keadaan kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak melihat alat kelamin dari pelaku melalui video call," kata Roberto di Mapolda DIY, Sleman, Senin (11/7/2022).
Aksi FAS terungkap pada 21 Juni dan yang bersangkutan berhasil dibekuk sehari setelahnya di Klaten. Dari pengakuannya, ia memulai aksinya pada Mei 2022 lalu. Dalam tiap perbuatannya itu, pelaku memakai modus grooming atau membangun hubungan kepercayaan dan ikatan emosional.
"Pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas (sebelum melakukan panggilan video)," kata Roberto.
Kata Roberto, FAS melakukan aksinya demi memenuhi hasrat seksualnya dan sengaja memilih anak bawah umur sebagai sasarannya karena dirasa lebih mudah untuk mencapai tujuannya.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel pintar serta sarung bantal dan sprei sebagai petunjuk lokasi FAS saat melakukan aksinya.
FAS sendiri saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling sedikit 5 tahun.
Baca Juga: Belasan Wisatawan Pantai di Gunungkidul Tersengat Ubur-Ubur