TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Angkringan Kopi Joss Dijejali Pengunjung, Ini Tindakan Satpol PP

Pengelola tidak melakukan pembatasan pengunjung

Angkringan yang viral karena dijejali pengunjung (Tangkapan layar Twitter.com/DosenGarisLucu)

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 15 warung kopi joss di Kota Yogyakarta harus berurusan dengan Satpol PP. Begitu pula dengan 3 tempat makan lainnya.

Pasalnya, mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menciptakan kerumunan pengunjung.

Baca Juga: Gara-gara Arisan, 16 Warga Satu RT di Kulon Progo Positif COVID-19‎

1. Viral di media sosial

Pemandangan salah satu tempat makan mirip angkringan tersebut sempat diviralkan oleh pengguna twitter @DosenGarisLucu.

Dalam video berdurasi 14 detik itu, terlihat para pengunjung duduk berdesakan tanpa menghiraukan jarak di sekeliling mereka.

2. Belasan warung kopi joss dan warung makan dibina

Angkringan yang viral karena dijejali pengunjung. Tangkapan layar Twitter.com/DosenGarisLucu

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut pihaknya melalui operasi penegakan protokol COVID-19 sudah memberikan pembinaan kepada para pengelola angkringan yang kedapatan melanggar aturan tadi. Termasuk, para pemilik warung kopi joss di sekitarnya.

"Kita lakukan pembinaan di kantor Satpol PP terkait dengan yang viral di medsos, Sabtu malam minggu," kata Noviar saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Ia merinci, setidaknya ada 15 warung kopi joss yang pengelolanya harus dibina lantaran melanggar protokol kesehatan. Sementara untuk tempat makan, jumlahnya ada 3.

"Jadi total ada 18, itu di sepanjang Jalan Mangkubumi (Kecamatan Jetis) dan yang di Gedong Tengen (Jalan Wongsodirjan)," papar Noviar.

Noviar menegaskan, para pengelola warung tersebut ternyata tidak melakukan pembatasan pengunjung, membiarkan begitu saja kerumunan terjadi.

"Dia harusnya melakukan penyaringan, tidak diterima lagi tamunya. Dan dia harus menerapkan protokol di situ. Ternyata tidak ada yang pakai masker, tidak ada jaga jarak," papar Noviar.

Baca Juga: 200 Orang Terjaring Razia Masker, 3 Pelanggar Bayar Denda Rp300 Ribu 

Berita Terkini Lainnya