Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Virus Corona
Berisi tujuh poin utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang waspada dan pencegahan virus corona akhirnya diterbitkan menyusul temuan dua warga Indonesia yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Instruksi gubernur bernomor 2/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) itu telah ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY, Selasa (3/3).
"Pak gubernur menandatangani instruksi yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan. Baik itu di rumah sakit, di bupati/wali kota, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.
Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Jumlah Ketersediaan Masker di Sleman Terbatas
1. Arahan pencegahan
Setidaknya ada tujuh poin utama dalam instruksi gubernur itu. Menurut Aji, isinya adalah arahan-arahan untuk antisipasi penularan coronavirus sesuai kapasitas kepala daerah, OPD, rumah sakit, dan pihak-pihak yang dituju.
"Sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Semisal) Dinas Kesehatan harap bersiap siaga berkaitan dengan bagaimana memantau rumah sakit yang ada kalau ada gejala seperti itu (virus corona) seperti apa langkahnya," ungkap Aji.
"Tapi paling penting itu sebetulnya dari sisi pencegahan. Semua OPD, semua bupati/wali kota baik vertikal maupun instansi daerah itu harus menyosialisasikan tentang bagaimana menyikapi seandainya ada hal-hal yang terkait dengan corona," sambungnya lagi.
Baca Juga: 2 WNI Tertular Corona, Ini Cara Pembawa Virus Lolos Thermo Scanner