Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKD

Dukung berjalannya proses hukum

Yogyakarta, IDN Times - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) mendukung proses hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Pemda DIY juga diminta untuk merumuskan prosedur sederhana proses perizinan.

"Komisi A DPRD DIY prihatin dengan penyalahgunaan tanah kas desa, menghormati dan sepenuhnya berikan dukungan ke proses hukum oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lain," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, Rabu (19/7/2023). 

1. Dukung penegakan peraturan

Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKDKepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Eko menyebut Komisi A DPRD DIY sepenuhnya menghormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lainnya terkait tanah kas desa di DIY. "Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," kata Eko.

Berkaitan dengan proses hukum yang dijalankan oleh aparatur kejaksaan, Komisi A DPRD DIY berharap agar instansi terkait tetap laksanakan tugas. Komisi A DPRD DIY juga memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Gubernur DIY untuk menegakan peraturan yang berlaku. 

2. Pelayanan publik harus tetap berjalan

Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKDPenggeledahan Kantor Dispertaru DIY Digeledah Terkait Penyalahgunaan TKD, Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Eko menambahkan sesuai kewenangan yang ada, melalui fungsi pengawasan dari DPRD, Pemda DIY diingatkan agar adanya proses hukum yang berjalan tidak mengganggu proses pelayanan publik di seluruh tingkatan. "Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," kata Eko.

Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu, biro hukum, biro tata pemerintahan dan pertanahan tata ruang ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada ASN hingga perangkat desa termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan

Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga

3. Minta segera ada rumusan prosedur sederhana proses perizinan

Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKDPenyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Pemda DIY juga diharapkan segera merumuskan prosedur sederhana proses perizinan, soal ketentuan bagaimana memanfaatkan tanah kas desa yang lebih rinci dan detail. Segera membentuk gugus tugas dari pemerintah provinsi hingga tingkat Kapanewon dan kalurahan, termasuk kejelasan alur perizinan dan syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan izin pemanfaatan tanah kas desa dan transparansi proses perijinan yang bisa diakses semua. 

"Perlu disempurnakan Pergub juga, harus ada kepastian, berapa lama urus izin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada," kata Eko.

Baca Juga: Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya