Sultan Izinkan Danais Dipakai Warga buat Sewa Tanah Kas Desa
Bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan pemakaian Dana Keistimewaan untuk sewa lahan kas desa. Langkah ini, kata Sultan, adalah demi menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Pemda DIY: Pantai Selatan Tak Boleh Dikuasai Investor
1. Danais untuk sewa lahan
Sultan mengatakan, masyarakat miskin tak berpenghasilan di desa bisa mendapatkan pemasukan melalui memanfaatkan tanah kas desa. Baik dipakai untuk bertani, beternak, pengembangan wisata setempat secara berkelompok maupun mandiri.
Pemda DIY, kata Sultan, akan memfasilitasi upaya warga melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang disalurkan lewat pemerintah desa atau 'kalurahan' sesuai nomenklatur keistimewaan.
"Misalnya pilihan di sektor pertanian, ya sudah nyewa saja, tanah kas desa yang ada di wilayah itu untuk bercocok tanam. Kan gak punya duit, lho nanti kan dapat bantuan dari danais. Ya uangnya dari Danais itu untuk nyewa lahan," kata Sultan dalam agenda Sapa Aruh: Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan (UUK) di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (31/8/2022).
Sultan mengatakan, mekanisme pembiayaan sewa tanah kas desa oleh warga memakai Danais bisa dimanfaatkan hingga perekonomian warga stabil. Setelah tiga atau lima tahun mereka diharapkan secara mandiri membiayai sewa lahan.
"Sehingga, dana keistimewaan bisa digunakan untuk masyarakat yang lainnya. Hal seperti itu bisa, daripada saya setiap bulan memberikan izin kalau ada orang mau bangun warung, kantor di desa itu, tapi masyarakat di situ tetap ada yang miskin, nganggur. Ha mbok sudah disewakan buat masyarakatnya sendiri," ujar Sultan.
Baca Juga: Ini Alasan Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa, Punya Otonomi Khusus