Soal Insentif Nakes, Dinkes DIY Akui Rumitnya Proses Verifikasi
Tampik nakes haus insentif, IDI DIY: Risikonya mati!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo meminta agar insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 dipercepat pencairannya. Disebutkannya, aturan pencairan insentif yang ada saat ini terlalu berbelit-belit.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, insentif untuk para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit milik provinsi maupun lima kabupaten/kota di DIY masih menanti tahap verifikasi di PPSDM Kementerian Kesehatan.
"Kalau di DIY sudah kita usulkan semuanya, tanggal 10 juni DIY sudah mengusulkan tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif karena beliau-belaiu ini menangani COVID-19," kata Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 Dinas Kesehatan DIY Yuli Kusumastuti ketika dihubungi, Senin (29/6).
Baca Juga: Insentif Tak Kunjung Cair, Nakes di Kabupaten Sleman Ngaku Pasrah
1. Insentif untuk tiga bulan
Dikatakan Yuli, insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang terbit 27 April 2020.
Dengan kata lain, belum ada satu pun tenaga medis di DIY sesuai kategori dalam Kepmenkes yang menerima insentif ini.
"Sepanjang yang saya tahu, belum ada (insentif yang turun)," tutur Yuli.
Yuli menuturkan, bahwa dia juga belum bisa menerawang kapan insentif ini bisa cair. Lantaran, memang masih dalam tahap verifikasi oleh Kemenkes.
Baca Juga: Kemenkeu Akui Ada Kendala Pemberian Stimulus Kesehatan dan Sosial