Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro
Larangan tertuang di SE Gubernur yang dikeluarkan hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan HB X resmi melarang penggunaan skuter dan otopet listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Surat itu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan terbit hari ini, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: 5 Kafe Dekat Malioboro yang Buka Sampai Malam, Syahdu Buat Nongkrong
Baca Juga: Peneliti UGM Berharap Pemkot Yogyakarta Tak Batasi Skuter Listrik
1. Penataan kawasan sumbu filosofis
Disebutkan dalam SE, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik ini berhubungan dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan.
Tujuan dari SE tersebut adalah untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.