TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro     

Larangan tertuang di SE Gubernur yang dikeluarkan hari ini

Pixabay.com/Dosenwhacker

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan HB X resmi melarang penggunaan skuter dan otopet listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Surat itu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan terbit hari ini, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: 5 Kafe Dekat Malioboro yang Buka Sampai Malam, Syahdu Buat Nongkrong

Baca Juga: Peneliti UGM Berharap Pemkot Yogyakarta Tak Batasi Skuter Listrik    

1. Penataan kawasan sumbu filosofis

Ilustrasi kawasan Malioboro. IDN Times/Paulus Risang

Disebutkan dalam SE, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik ini berhubungan dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan.

Tujuan dari SE tersebut adalah untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. 

2. Dari skuter listrik hingga hoverboard

Pixabay.com/EliasSch

Penataan kawasan pedestrian di tiga ruas jalan tersebut termasuk pengaturan penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Beberapa kendaraan yang dimaksud antara lain, skuter listrik, electric unicycle, otopet listrik, hingga hoverboard. Hanya pihak berwenang saja yang diizinkan mengoperasikan kendaraan-kendaraan ini.

Larangan tersebut dilakukan untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. 

Berita Terkini Lainnya