Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Sleman, IDN Times - Kepolisian akan bersikap tegas dalam melancarkan kebijakan pelarangan mudik menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Tak mau kecolongan, kepolisian mengancam memberikan sanksi kepada siapa saja yang nekat melanggar, termasuk para penyedia layanan travel gelap.
Baca Juga: Larangan Mudik Diperpanjang, Hasil Tes COVID Maksimal 1x24 jam
1. Travel gelap bakal disita
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. IDN Times/Tunggul Damarjati Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya bakal tak tanggung-tanggung menindak layanan travel gelap yang nekat mengangkut pemudik selama masa pelarangan.
Kendaraan yang ketahuan dipergunakan untuk layanan travel gelap sepanjang periode pelarangan mudik bakal disita.
"Saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang, bila perlu (kendaraan) ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono saat meninjau pos penyekatan di Prambanan, Sleman, Rabu (28/4/2021).
Istiono menegaskan, pengetatan dan peniadaan mudik ini demi menekan laju perluasan kasus COVID-19 selama momen lebaran. Harapannya, masyarakat sadar dan memahaminya sehingga mengurangi mobilitas selama momen lebaran tahun ini.
"Treatment di tanggal-tanggal sudah ditetapkan. Tanggal 22 April - 5 Mei itu treatment adalah pengetatan untuk non mudik perjalanan, kemudian ditiadakan mudik itu tanggal 6-17 Mei pengetatan lagi tanggal 18-24 Mei," tandasnya.
2. Dikandangkan hingga lebaran usai
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi. IDN Times/Tunggul Damarjati Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan, kendaraan yang dipakai sebagai angkutan travel gelap akan ditilang dan disita sebagai barang bukti.
Unit kendaraan baru bisa diambil kembali setelah rangkaian operasi mudik selesai.
"Itu nanti bisa diambil setelah kegiatan perkiraan mudik ini selesai. Artinya kita akan menerbitkan tilang dimana tilang itu barang buktinya adalah kendaraan," imbuh Iwan.
Bagi para penumpang travel gelap, nantinya jika ketahuan bakal langsung diminta turun dan kembali ke daerah asal masing-masing atau diputat balik.
Iwan menegaskan, polisi tak akan memberikan fasilitas angkutan dikarenakan kebijakan pelarangan mudik sudah jelas adanya.
"Kita minta pertanggungjawaban terhadap orang-orang tersebut, artinya mungkin dia minta tolong telpon saudaranya atau apa kita tidak memfasilitasi untuk dia putar balik," imbuh Iwan.
3. Dirikan sepuluh pos penyekatan
Pos penyekatan larangan mudik di Prambanan, Sleman, DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati Iwan menuturkan, di DIY sendiri ada sebanyak sepuluh pos penyekatan yang aktif selama momen pengetatan dan peniadaan mudik. Empat di antaranya masuk kelompok pos krusial karena berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.
"Ada empat titik yang krusial. Ada di Prambanan, Tempel, Kulon Progo dan Gunungkidul, itu adalah tempat yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Enam pos lainnya itu berada agak ke arah dalam," imbuh Mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Untuk pos bagian dalam ini didirikan guna menyaring pemudik yang lolos melewati pos perbatasan. Lokasinya, beberapa yang disebutkannya di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Kulon Progo.
Penyekatan didesain berlapis ini agar upaya antisipasi terhadap kedatangan pemudik bisa optimal. Baik bagi mereka yang melintas melewati jalur utama maupun alternatif.
"Sebagai contoh di Yogyakarta di Wirobrajan, kemudian di Kota (Yogyakarta) ada dua pos dimana itu mengantisipasi pergerakan masyarakat yang ada di kota. Mungkin yang lolos di kota, mungkin melaksanakan perjalanan yang bertujuan wisata kita akan bisa sekat di sana," papar Iwan.
Baca Juga: Cegah Varian Baru COVID-19, UGM: Pemerintah Jangan Izinkan Masuk WNA