TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PUKAT: Praktik Jual Beli Seragam Sekolah Bisa Dijerat Pasal Korupsi   

Sekolah lakukan penggelembungan bisa dijerat pasal korupsi  

Ilustrasi toko seragam sekolah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sleman, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai pihak sekolah pelaku praktik jual-beli seragam bisa dikenai Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

1. Kena pasal pemberantasan tipikor

Penjualan seragam sekolah di Toko HA Kadir Jalan Kauman Semarang meningkat seiring pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman mengatakan, pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik jual-beli seragam disertai penggelembungan atau mark up dan dengan niatan menguntungkan diri bisa terancam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau Pasal 2 dan 3 Tipikor tidak bisa, karena di situ gak ada unsur merugikan keuangan negara. Yang bisa digunakan itu Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Zaenur, Senin (26/9/2022).

 

Baca Juga: Ini Modus Baru Sekolah Jual Seragam Temuan Ombudsman DIY

2. Unsur pemerasan

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Penggelembungan harga, lanjut Zaenur, kian menguatkan unsur dugaan pidana pemerasan lantaran ada upaya meraup keuntungan diri sendiri atau untuk pihak tertentu.

Mengacu pada PP nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan, serta Permendikud nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, Zaenur memastikan adanya unsur melawan hukum dari pihak sekolah.

Ia menerangkan, aturan berlaku melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Bahasanya pemerasan dalam jabatan. Di situ kalau ada pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri dapat dikatakan melawan hukum karena dia bertentangan dengan PP dan Permindikbud," imbuhnya.

Pihak yang dirugikan dalam hal ini orangtua atau wali murid atau lembaga pemerhati pendidikan bisa melapor ke kepolisian.

"Namun harus dapat dibuktikan dulu, di sini harus ada unsur pemaksaan (sebelum mengambil langkah hukum)," ucap Zaenur menambahkan.

Baca Juga: Ombudsman Keluhkan Dugaan Pungli Sekolah di Yogyakarta Kerap Terjadi 

Berita Terkini Lainnya