TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi

Briptu MK pernah melanggar kode etik

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times - Briptu MK, anggota Polsek Girisubo tersangka insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5/2023) malam lalu ternyata berstatus demosi. Dia pernah terlibat suatu pelanggaran kode etik Polri hingga akhirnya dipindahkan dari satuannya.

1. Demosi hingga 2026

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (16/5/2023), dalam jumpa pers penetapan tersangka Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kabid Propam Polda DIY Hariyanto mengatakan, Briptu MK baru menjalani masa demosi kurang dari setahun. Semestinya, masa demosi anggota berumur 28 tahun itu baru akan berakhir 5 September 2026 mendatang.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi," kata Hariyanto di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.

Baca Juga: Diduga Kena Tembakan Polisi, Polda DIY Usut Kematian Warga Gunungkidul

2. Pernah langgar kode etik

Ilustrai Kepolisian. (DN Times/Prayugo Utomo)

Briptu MK, sebelum demosi bertugas Ditreskrimsus Polda DIY. Setelah melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," kata Hariyanto.

Hariyanto namun enggan merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh MK hingga akhirnya harus didemosi.

3. Selidiki proses pindah tangan senpi

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini, setelah insiden tewasnya Aldi, Briptu MK dinyatakan diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia pun berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain sanksi pidana karena diduga lalai sehingga senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawanya meletus dan menewaskan Aldi Aprianto.

Hariyanto mengatakan, dengan mengacu ke aturan baku soal penggunaan senjata, pihaknya akan mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke Briptu MK. Proses pindah tangan senjata itu terjadi sebelum insiden.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin (senjata), siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, bagaimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," sambungnya.

Sebelumnya, Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5/2023) malam.

Ia diduga lalai sehingga senapan laras panjangnya meletus di tengah keributan antarpenonton pada acara konser musik di Wuni hingga mengenai Aldi.

Baca Juga: Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga Gunungkidul

Berita Terkini Lainnya