Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi

Briptu MK pernah melanggar kode etik

Sleman, IDN Times - Briptu MK, anggota Polsek Girisubo tersangka insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5/2023) malam lalu ternyata berstatus demosi. Dia pernah terlibat suatu pelanggaran kode etik Polri hingga akhirnya dipindahkan dari satuannya.

1. Demosi hingga 2026

Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani DemosiDireskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (16/5/2023), dalam jumpa pers penetapan tersangka Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kabid Propam Polda DIY Hariyanto mengatakan, Briptu MK baru menjalani masa demosi kurang dari setahun. Semestinya, masa demosi anggota berumur 28 tahun itu baru akan berakhir 5 September 2026 mendatang.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi," kata Hariyanto di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.

2. Pernah langgar kode etik

Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani DemosiIlustrai Kepolisian. (DN Times/Prayugo Utomo)

Briptu MK, sebelum demosi bertugas Ditreskrimsus Polda DIY. Setelah melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," kata Hariyanto.

Hariyanto namun enggan merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh MK hingga akhirnya harus didemosi.

Baca Juga: Diduga Kena Tembakan Polisi, Polda DIY Usut Kematian Warga Gunungkidul

3. Selidiki proses pindah tangan senpi

Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani DemosiIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini, setelah insiden tewasnya Aldi, Briptu MK dinyatakan diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia pun berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain sanksi pidana karena diduga lalai sehingga senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawanya meletus dan menewaskan Aldi Aprianto.

Hariyanto mengatakan, dengan mengacu ke aturan baku soal penggunaan senjata, pihaknya akan mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke Briptu MK. Proses pindah tangan senjata itu terjadi sebelum insiden.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin (senjata), siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, bagaimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," sambungnya.

Sebelumnya, Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5/2023) malam.

Ia diduga lalai sehingga senapan laras panjangnya meletus di tengah keributan antarpenonton pada acara konser musik di Wuni hingga mengenai Aldi.

4. Sadar senapan terisi peluru, namun teledor

Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani DemosiDireskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (16/5/2023), dalam jumpa pers penetapan tersangka Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menerangkan, sebelum insiden tersebut, Briptu MK sedang berupaya melerai keributan antarpenonton konser dari atas panggung sekitar pukul 23.00 WIB. Briptu MK memang ditempatkan di sana sebagai aparat pengaman acara.

"Dia menengahi atau melerai supaya tidak terjadi keributan lebih lanjut," kata Nuredy, Senin (15/5/2023).

Dari atas panggung, Briptu MK meminta senapan laras panjang berjenis SS1-V1 yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono selaku saksi dalam insiden ini. Alasan Briptu MK adalah rekannya itu lebih junior darinya.

Saksi memberikan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi peluru saat menyerahkannya ke Briptu MK. Tersangka pun membalas dengan kode mengangguk sebagai tanda ia memahami kondisi senjata kala itu.

"Dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," beber Nuredy.

Nuredy melanjutkan, saat hendak menegur salah seorang penonton, Briptu MK menundukkan badannya dan tanpa sengaja menekan pelatuk senapan. Alhasil, senjatanya meletus dan pelurunya mengenai Aldi.

"Saat senjata diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut," jelas Nuredy.

Baca Juga: Dianggap Lalai, Briptu MK Jadi Tersangka Kematian Warga Gunungkidul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya