TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja Dimutasi

Kedua polisi berpangkat perwira itu telah dinonaktifkan

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - LV dan AR, dua anggota Polres Sleman terduga pelanggar kode etik Polri dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma telah dimutasi ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sementara kita tarik dulu ke Yanma (Bagian Pelayanan Masyarakat)," kata Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso, di Mapolda DIY, Sleman, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di HolyWings Jogja

1. Sudah nonaktif

Wakapolda DIY, R Slamet Santoso. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Slamet menegaskan, kedua polisi berpangkat perwira itu telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak diperiksa menyangkut dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus penganiayaan terhadap Bryan, Juni 2022 silam.

Baik LV maupun AR kini masih dalam proses menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Adapun tahapannya masih pemeriksaan saksi.

"Dari awal begitu kejadian (LV dan AR) langsung kita nonaktifkan. Kemudian begitu sudah sidang etik baru ada keputusannya. Apakah nonaktif permanen atau keputusan lain, apakah demosi atau lainnya," ujar Slamet.

"Sementara baru 6 (saksi diperiksa). Mungkin nanti nambah lagi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan," sambungnya.

Baca Juga: Saling Tuding dalam Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja

2. Anti tebang pilih

Ilustrasi Kepolisian. (DN Times/Prayugo Utomo)

Slamet memastikan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan maupun pelanggaran kode etik Polri berjalan sesuai prosedur.

Dia membantah adanya upaya obstruction of justice atau rekayasa kasus. Meski memang diakuinya penanganan agak terhambat dengan kondisi fisik saksi serta korban yang baru memungkinkan proses permintaan keterangan dilakukan Agustus kemarin.

Pernyataannya itu sekaligus menegaskan bahwa tak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

"Siapapun, mau itu anaknya siapa, kalau salah kita salahkan. Kalau betul, kita benarkan," pungkas Slamet.

Baca Juga: Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings Jogja

Berita Terkini Lainnya