2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja Dimutasi
Kedua polisi berpangkat perwira itu telah dinonaktifkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - LV dan AR, dua anggota Polres Sleman terduga pelanggar kode etik Polri dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma telah dimutasi ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sementara kita tarik dulu ke Yanma (Bagian Pelayanan Masyarakat)," kata Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso, di Mapolda DIY, Sleman, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: 2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di HolyWings Jogja
1. Sudah nonaktif
Slamet menegaskan, kedua polisi berpangkat perwira itu telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak diperiksa menyangkut dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus penganiayaan terhadap Bryan, Juni 2022 silam.
Baik LV maupun AR kini masih dalam proses menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Adapun tahapannya masih pemeriksaan saksi.
"Dari awal begitu kejadian (LV dan AR) langsung kita nonaktifkan. Kemudian begitu sudah sidang etik baru ada keputusannya. Apakah nonaktif permanen atau keputusan lain, apakah demosi atau lainnya," ujar Slamet.
"Sementara baru 6 (saksi diperiksa). Mungkin nanti nambah lagi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan," sambungnya.
Baca Juga: Saling Tuding dalam Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja
Baca Juga: Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings Jogja