Polda DIY Sita 10 Ribu Butir Pil Yarindo dari Tangan Pria Asal Bantul
Obat tersebut akan dijual pelaku dalam bentuk paket kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seorang pria berinisial EM, warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, diamankan jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pria berumur 27 tahun itu dibekuk satuan Satuan Ditresnarkoba Polda DIY lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan obat-obatan terlarang yang masuk daftar golongan G.
Baca Juga: Hubungan Tak Direstui Orang Tua, AS Nekat Mengugurkan Kandungan
1. Pelaku memesan 1.000 butir pil
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan kronologi kasus ini. Katanya, tersangka ini pada pertama kali memesan satu botol berisi pil Trihexyphenidyl atau pil Yarindo melalui seseorang di internet, Desember 2019 silam.
EM memesan pil-pil itu dengan cara berkomunikasi via WhatsApp. "Satu botol dia beli Rp 700 ribu," kata Bakti saat sesi jumpa pers di Polda DIY, Kamis (13/2/2020).
Pil tersebut kemudian dia jual dengan cara dikemas per paket berisi 10 butir seharga Rp25 ribu. "Sudah laku dijual sama buat dibagi-bagi ke teman-temannya. Mungkin dia promosi dulu," tutur Bakti.
"Teman-temannya yang gak mampu dia beri. Mungkin teman-temannya yang akrab dia beri. Ditukar rokok. Ada yang lima butir ditukar rokok enam linting. Jadi, saling membantu, membutuhkan," lanjut Bakti.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pungli, PNS di Gunungkidul Dieksekusi ke Wirogunan