TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda DIY Sita 10 Ribu Butir Pil Yarindo dari Tangan Pria Asal Bantul

Obat tersebut akan dijual pelaku dalam bentuk paket kecil

IDN Times/Tunggul Kumoro

Sleman, IDN Times - Seorang pria berinisial EM, warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, diamankan jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pria berumur 27 tahun itu dibekuk satuan Satuan Ditresnarkoba Polda DIY lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan obat-obatan terlarang yang masuk daftar golongan G.

Baca Juga: Hubungan Tak Direstui Orang Tua, AS Nekat Mengugurkan Kandungan

1. Pelaku memesan 1.000 butir pil

IDN Times/Tunggul Kumoro

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan kronologi kasus ini. Katanya, tersangka ini pada pertama kali memesan satu botol berisi pil Trihexyphenidyl atau pil Yarindo melalui seseorang di internet, Desember 2019 silam.

EM memesan pil-pil itu dengan cara berkomunikasi via WhatsApp. "Satu botol dia beli Rp 700 ribu," kata Bakti saat sesi jumpa pers di Polda DIY, Kamis (13/2/2020).

Pil tersebut kemudian dia jual dengan cara dikemas per paket berisi 10 butir seharga Rp25 ribu. "Sudah laku dijual sama buat dibagi-bagi ke teman-temannya. Mungkin dia promosi dulu," tutur Bakti.

"Teman-temannya yang gak mampu dia beri. Mungkin teman-temannya yang akrab dia beri. Ditukar rokok. Ada yang lima butir ditukar rokok enam linting. Jadi, saling membantu, membutuhkan," lanjut Bakti.

2. Belanja lagi 10 ribu butir

IDN Times/Tunggul Kumoro

Merasa aksinya yang pertama berjalan mulus dan cukup menguntungkan, EM kembali sang penyuplai pil tadi yang diketahui berinisial JW, asal Jakarta. Kali ini barang belanjaannya lebih banyak.

"Pesannya cukup kilat, hari ini pesan, sore bayar, besok pagi sudah datang dari Jakarta melalui paket JNE. Dia membeli sebesar Rp 6.100.000 dapat sepuluh botol atau sepuluh ribu obat keras jenis Yarindo, (atau) Trihex atau pil sapi," ungkap Bakti.

Sang penjual ternyata turut memberikan bonus. Berupa 20 butir pil Alprazolam. "Rencana, mau dia pakai sendiri," ujar Bakti menambahkan.

Namun, sebelum barang-barang itu ia terima dan sempat diedarkan, EM keburu dibekuk. Dia ditangkap 31 Januari lalu di Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, pukul 20.00 WIB.

"Dia lagi mau ambil (pil pesanan). Pada waktu dia nunggu ojek online, dia mau naik itu ditangkap anggota," kataya.

Dari tangan tersangka, diamankan 10 ribu butir pil Trihex, 20 butri Alprazolam, satu buah kartu ATM, satu lembar bukti transfer, dan satu unit handphone.

Tersangka, terancam dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pungli, PNS di Gunungkidul Dieksekusi ke Wirogunan

Berita Terkini Lainnya