Hubungan Tak Direstui Orang Tua, AS Nekat Mengugurkan Kandungan

Diantar keluarga, pelaku menyerahkan diri ke polisi

Gunungkidul, IDN Times - ‎Gara-gara hubungan yang dijalin lebih dari 7 tahun tak direstui oleh orang tua, AS (23) nekat menggugurkan kandungannya yang tengah berusia 6 bulan. Akibat perbuatan tersebut, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, ini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

1. Pelaku meninggalkan bungkusan di SPBU di Jalan Baron‎

Hubungan Tak Direstui Orang Tua, AS Nekat Mengugurkan KandunganIlustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anang Agung Putra Dwipayana mengatakan pengungkapan kasus aborsi berawal dari penemuan bungkus plastik berisi sprei yang terdapat bercak darah dan bungkus obat penggugur kandungan yang ditinggal di SPBU jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari pada Jumat (31/1).

Saat itu ditemukan bungkusan plastik sudah dikerubuti lalat dan menarik perhatian masyarakat.

"Jadi pelaku dan temannya mengisi BBM dan mengambil ATM. Pelaku lupa meninggalkan bungkusan di SPBU tersebut," katanya, Selasa (11/1).

2. Mayat janin usia 6 bulan dimakamkan oleh keluarga pelaku‎

Hubungan Tak Direstui Orang Tua, AS Nekat Mengugurkan KandunganBarang bukti yang diamankan polisi untuk aborsi. IDN Times/Daruwaskita

Pelaku yang lupa meninggalkan bungkusan mencoba kembali ke SPBU namun di sana sudah banyak warga dan polisi yang penasaran dengan isi bungkusan tersebut. Pelaku kemudian kembali ke rumah dan diantar keluarga untuk menyerahkan diri ke Polsek Tepus.

"Mayat janin yang berusia 6 bulan sudah dimakamkan di pemakaman umum desa Sidorejo oleh keluarga pelaku. Pelaku kepada keluarga mengaku keguguran kandungan," terangnya.

Setelah pelaku menyerahkan diri dan diproses hukum, pelaku sempat dirawat di klinik karena kondisi melemah usai melakukan aborsi. Setelah membaik pelaku langsung diamankan oleh polisi.

Dari keterangan pelaku untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat keras penggugur kandungan jenis cytotec yang dibeli secara online.

"Dari keterangan medis obat itu digunakan untuk mencegah luka lambung dan bisa digunakan untuk aborsi. Obat itu termasuk obat keras dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter," terangnya.

Setelah mendapatkan obat tersebut, pelaku meminumnya saat akan kembali ke tempatnya kontrakannya di Sleman.

"Pelaku sempat meminta uang kepada orang tua sejumlah Rp1,5 juta untuk memperbaiki sepeda motor namun justru untuk membeli obat. Minumnya di Tepus dan lahiran di kontrakan di Sleman," ujarnya.

3. Pelaku terancam hukuman 10 tahun‎ pejara

Hubungan Tak Direstui Orang Tua, AS Nekat Mengugurkan KandunganPelaku aborsi menyerahkan diri ke aparat kepolisian. IDN Times/Daruwaskita

Lebih jauh tindakan nekat melakukan aborsi karena hubungan dengan pacarnya yang telah dijalani 7 tahun tak dilayani oleh orang tua. Pelaku aborsi tanpa persetujuan pacarnya.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 194 UU RI Nomor 2006 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milliar atau pasal 346 KUPH dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman penjara selama 4 tahun," terangnya.‎

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya