Penjelasan Mahfud MD tentang Ahok yang akan Jadi Bos BUMN
Masih soal status mantan napi Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bisa menduduki jabatan pimpinan BUMN.
Status mantan narapidana yang tersemat pada diri Ahok, kata Mahfud takkan menjadi batu sandungan.
Baca Juga: Ahok Bakal jadi Dirut BUMN, Sandiaga Uno: Jangan Berspekulasi
1. Mahfud MD: BUMN bukan merupakan badan hukum publik
Ahok sendiri digadang-gadang jadi direktur utama atau komisaris salah satu BUMN. Rencananya, ia akan diangkat awal Desember 2019 mendatang. Namun beberapa pihak menyoal latar belakangnya sebagai mantan narapidana sehingga tidak bisa menjadi pejabat publik.
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, perseroan terbatas. Bukan undang-undang ASN, bukan apa," kata Mahfud usai acara Silaturahmi Akademisi Yogyakarta bersama Menkopolhukam di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, Jumat (15/11) malam.
"Jadi kan pemerintah di situ menunjuk tidak dalam jabatan publik. Komisaris (misalnya), dikontrak," sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan.
Baca Juga: Pertamina Dievaluasi Kementerian BUMN, Jadi Ditempati Ahok?