TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Mahfud MD tentang Ahok yang akan Jadi Bos BUMN 

Masih soal status mantan napi Ahok

Menkopolhukam Mahfud MD selepas acara Silaturahmi Akademisi Yogyakarta bersama Menkopolhukam di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, Jumat (15/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Sleman, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bisa menduduki jabatan pimpinan BUMN.

Status mantan narapidana yang tersemat pada diri Ahok, kata Mahfud takkan menjadi batu sandungan.

Baca Juga: Ahok Bakal jadi Dirut BUMN, Sandiaga Uno: Jangan Berspekulasi 

1. Mahfud MD: BUMN bukan merupakan badan hukum publik

IDN Times/Auriga Agustina

Ahok sendiri digadang-gadang jadi direktur utama atau komisaris salah satu BUMN. Rencananya, ia akan diangkat awal Desember 2019 mendatang. Namun beberapa pihak menyoal latar belakangnya sebagai mantan narapidana sehingga tidak bisa menjadi pejabat publik.

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, perseroan terbatas. Bukan undang-undang ASN, bukan apa," kata Mahfud usai acara Silaturahmi Akademisi Yogyakarta bersama Menkopolhukam di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, Jumat (15/11) malam.

"Jadi kan pemerintah di situ menunjuk tidak dalam jabatan publik. Komisaris (misalnya), dikontrak," sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan.

2. Tergantung AD/ART

Menkopolhukam Mahfud MD saat acara Silaturahmi Akademisi Yogyakarta bersama Menkopolhukam di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, Jumat (15/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Mahfud beranggapan mantan narapidana masih bisa menjadi pimpinan di sebuah perusahaan, termasuk di BUMN. Akan tetapi ketentuan itu tergantung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMN itu.

"Mantan napi itu tidak boleh jadi pejabat publik. Memang tidak boleh. Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu perusahaan, terserah AD/ART-nya. Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD/ART-nya boleh gak. Itu dia tidak tunduk pada (UU) ASN, tidak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," papar Mahfud.

Baca Juga: Pertamina Dievaluasi Kementerian BUMN, Jadi Ditempati Ahok? 

Berita Terkini Lainnya