Pasutri di Yogyakarta Jebak Anak di Bawah Umur Jadi PSK
Korban dijual ke lelaki hidung belang lewat Mi Chat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD (35) dan PNY (34). Keduanya diduga terlibat dalam upaya eksploitasi anak terkait prostitusi.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menerangkan, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Depok, Sleman dan Tegalrejo, Yogyakarta itu tega menjual 7 perempuan ke sejumlah lelaki hidung belang.
"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kita juga mengamankan PSK sekitar tujuh orang. Lima di antaranya ada anak-anak di bawah umur," kata Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
1. Bikin anak 3 hari tak pulang
Dalam aksinya, PNY yang juga seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ini merekrut 3 orang lainnya sebagai pencari korban serta operator aplikasi media sosial Mi Chat dan Facebook untuk mencarikan tamu. Mereka ditempatkan selama 6 bulan terakhir di berbagai hotel.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua salah satu korban berinisial AR (15), warga Yogyakarta, Februari 2023 lalu. Mereka melapor usai sang putri tak pulang selama 3 hari setelah pergi tanpa pamit.
"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya, kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait muncikari dan perlindungan terhadap anak," kata Archye.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapati jika AR sempat terjerat prostitusi. Upaya pengusutan oleh petugas mengarahkan ke petunjuk akan keterlibatan lima pelaku.
Baca Juga: 2 Kelompok Remaja Tawur di Ring Road Banguntapan Bantul Usai Bukber
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan