Okupansi di Bawah 10 Persen, Jam Kerja Karyawan Hotel Diubah
PHRI meminta potongan pajak dan pembayaran listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pandemi corona (COVID-19) berpengaruh pada bisnis perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibat pandemi COVID-19, tingkat okupansi hotel anjlok sehingga merembet ke permasalahan lainnya.
1. Waktu kerja karyawan diubah
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Internasional (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyebutkan jam kerja karyawan hotel diubah.
"Sebanyak 60 persen karyawan hotel dan restoran dirumahkan, namun bukan di PHK, melainkan dikenakan aturan 15 hari libur dan 15 kerja, lantaran sepinya tamu," kata Deddy, Jumat (3/4).
Baca Juga: Hotel di Bali Tawarkan Menginap Rp3 Juta per Bulan, PHRI: Ngawur!