TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun Depan

Jadi berapa juta, ya?

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Yogyakarta, IDN Times - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2021 telah ditentukan.

Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, UMP DIY tahun depan naik sebesar 3,54 persen.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik 

1. Upah minimum DIY jadi Rp1.765.000

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, rekomendasi hasil Sidang Pleno Penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan DIY, Jumat (30/10/2020) kemarin telah sampai ke meja Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP tahun 2021 tanggal 31 Oktober 2020, akhirnya memutuskan besarannya.

"Ditetapkan Rp1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari Upah Minimum berlaku pada tahun ini," kata Aria lewat keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

2. Naik Rp60.392

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Perlu diketahui, UMP DIY untuk tahun lalu adalah sebesar Rp1.704.608. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp60.392 tahun depan.

UMP tahun 2020 itu sendiri mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.570.922.

Baca Juga: Long Weekend, Hotel dan Tempat Wisata di Yogyakarta Disesaki Wisatawan

Berita Terkini Lainnya