Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun Depan
Jadi berapa juta, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2021 telah ditentukan.
Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, UMP DIY tahun depan naik sebesar 3,54 persen.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik
1. Upah minimum DIY jadi Rp1.765.000
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, rekomendasi hasil Sidang Pleno Penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan DIY, Jumat (30/10/2020) kemarin telah sampai ke meja Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP tahun 2021 tanggal 31 Oktober 2020, akhirnya memutuskan besarannya.
"Ditetapkan Rp1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari Upah Minimum berlaku pada tahun ini," kata Aria lewat keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: Long Weekend, Hotel dan Tempat Wisata di Yogyakarta Disesaki Wisatawan