Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik 

Keputusan kenaikan berada di tangan Gubernur DIY

Kota Yogyakarta, IDN Times -Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 diusulkan naik. Padahal Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan upah minimum 2021 tak naik. 

Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menentukan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Berdasarkan rapat yang digelar Dewan Pengupahan pada Jumat (30/10/2020) ada dua usulan angka yang nantinya dipakai oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menentukan UMP 2021.

 

 

1. Ada dua opsi usulan kenaikan UMP

Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik ilustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Arya Nugrahadi mengatakan Sidang Pleno Penetapan UMP diikuti unsur tripartit, antara lain pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dari sidang tersebut, didapati angka untuk usulan pertama. "Kalau dasarnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional itu 3,33 persen," kata Arya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Dewan Pengupahan DIY dari unsur tenaga ahli, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), merekomendasikan bahwa inflasi nasional sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,91 persen, sehingga total kenaikannya 3,33 persen.

"Harus dicatat juga, kenaikan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sbesar 3,33 persen itu pengusaha tak berkeberatan," tegas Arya.

 

Baca Juga: Pesepeda di Sleman Diduga Disiram Soda Api, Pakaian Korban Rusak 

2. Keputusan kenaikan UMP berada di tangan Gubernur DIY

Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik Para buruh saat mengerjakan produksi makanan olahan dari daging rajungan. IDN Times/Fariz Fardianto

Sementara, untuk usulan kedua angkanya sebesar 4 persen. Besaran inilah yang dirumuskan atau diajukan oleh Dewan Pengupahan DIY dari unsur buruh/pekerja.

"Kalau permintaan dari pekerja itu 4 persen. Dua-duanya kita naikkan sebagai rekomendasi dewan pengupahan DIY," lanjut Arya.

"Rekomendasinya itu, tetapi nanti keputusannya ada di Pak Gubernur," sambung Arya menegaskan.

3. Keputusan kenaikan berdasarkan hasil musyawarah mufakat

Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik Buruh tani memanen getah karet di Desa Tunas Baru, Sekernan, Muarojambi, Jambi, Kamis (30/4/2020). Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Arya menambahkan terdapat beberapa dasar yang jadi pertimbangan untuk adanya kenaikan UMP ini.

Pertama, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor surat M/11/HK.04/X/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundangan. Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar rekomendasi penetapan upah minimum.

Kedua, rekomendasi dasar penetapan upah minimum disepakati menggunakan perhitungan sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan seperti tertuang pada batang tubuh dan penjelasannya.

"Tapi, muara dari itu sebetulnya kalau saya menekankan, kondusivitas dari pertumbuhan ekonomi yang walaupun masih jauh dari menggembirakan, tapi sudah mulai tumbuh ini," papar Arya.

Harapannya, ekonomi terus tumbuh sehingga para pekerja bisa lebih produktif. Sementara, dari sisi pengusaha, kondusivitas pertumbuhan ekonomi juga bisa memperlancar usaha mereka.

"Yang jelas keputusan itu (dari) musyawarah mufakat dan diambil ketika kondisi pandemi. Kondisi yang sebetulnya tidak ideal untuk diambil keputusan. Tetapi, atas dasar musyawarah mufakat dan kebesaran hati kedua belah pihak akhirnya kita bisa musyawarah mufakat," katanya.

Baca Juga: Ucapan Natal Diprotes, Pengelola Museum Sonobudaya Anggap Salah Paham

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya