TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nadiem: Vaksinasi COVID-19 Bukan Syarat Wajib untuk PTM

Nadiem memberi klarifikasi saat tinjau PTM di Yogyakarta

Mendikbudristek Nadiem Makarim kala meninjau pelaksanaan uji coba PTM di SD Muhammadiyah Jogokariyan, Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan vaksinasi COVID-19 tak menjadi syarat bagi suatu sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemik dan PPKM berlevel.

"Saya ingin klarifikasi aturan dari Pemerintah Pusat biar tidak ada kebingungan. Pemerintah pusat mengatur (PPKM level) 1 sampai 3, boleh tatap muka terbatas dan tidak ada kewajiban harus vaksinasi dulu," kata Nadiem di Pendopo Taman Siswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/2021).

Nadiem menuturkan, pernyataannya didasarkan pada revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: PPKM Level 3, Sekolah di Sleman Diminta Siap-Siap Jalani PTM

1. Wajib PTM bagi yang sudah tervaksinasi

Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau pelaksanaan uji coba PTM di SD Muhammadiyah Jogokariyan, Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih jauh, dia juga menegaskan jika PTM terbatas bersifat wajib bagi sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya telah tervakasinasi COVID-19.

"Sekolah yang wajib tatap muka itu sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi lengkap. Cuma guru dan tenaga pendidiknya ya," ujar Nadiem.

2. Tetap batasi peserta didik

Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau pelaksanaan uji coba PTM di SD Muhammadiyah Jogokariyan, Kota Yogyakarta, Selasa (14/9/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pemerintah Pusat, lanjut Nadiem, membebaskan tiap-tiap sekolah menentukan sendiri intensitas PTM dalam sepekan. Tidak diatur batasan minimal banyaknya hari atau jam sekolah tatap muka dalam sepekan.

Akan tetapi, untuk jumlah maksimal peserta didik dalam setiap kelas tetap diatur. Yakni, 18 siswa per ruang tiap pertemuan dan 5 orang khusus untuk PAUD. Hanya PTM saja yang diizinkan, sedangkan kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan sementara waktu.

"Mau sekolahnya sore, malam, terserah. Kalau dia mau mengisi semuanya dengan (kelas) offline, yang penting protokol kesehatan dijaga. nggak boleh ngumpul-ngumpul di kantin makan-makan buka masker," ucap Nadiem.

3. Dilarang memaksa orangtua siswa

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Nadiem berujar, siswa yang hendak mengikuti PTM terbatas juga wajib mengantongi izin dari orangtua masing-masing. Pihak sekolah tak boleh memaksakkan wali murid memperbolehkan anak-anaknya datang ke sekolah.

Siswa yang belum bisa mengikuti PTM di sekolah wajib difasilitasi dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Makanya bantuan kuota kita lanjutkan sampai akhir tahun ini," ucap Pendiri sekaligus Eks CEO Gojek tersebut.

Terakhir, Nadiem berpesan agar kebijakan dari Pusat ini dipisahkan dengan kebijakan Pemerintah Daerah yang mengatur secara spesifik.

"Bapak ibu guru sama kepala sekolah harus mengerti bahwa aturan pusat itu memperbolehkan akselerasi yang secara cepat. Tapi kalau ketahuan ada klaster di sekolah itu ya sekolah itu ditutup sampai aman lagi, jadinya ya pinternya guru, orangtua dan murid menjaga protokol kesehatan," tutupnya.

Baca Juga: 25 SMA/SMK di Yogyakarta Siap Pembelajaran Tatap Muka Saat PPKM

Berita Terkini Lainnya