Menpan RB, Tjahjo Kumolo Larang Pegawainya Memakai Cadar di Kantor
Bagaimana dengan celana cingkrang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Wacana pelarangan pemakaian cadar atau penutup wajah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemuka sejak Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikannya beberapa waktu lalu.
Meski menuai pro dan kontra, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ternyata telah menerapkan aturan berpakaian bagi ASN di kementeriannya.
"Kalau di saya wajib, jangan pakai cadar. Begitu keluar kantor mau pakai cadar silahkan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo di Kantor Gubernur DIY, Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (5/11).
Baca Juga: Bisakah Negara Melarang ASN Bercadar dan Celana Cingkrang?Ini Faktanya
1. Celana cingkrang belum diatur
Tjahjo mengatakan, dirinya mengizinkan umat muslim untuk mengenakan jilbab atau peci bagi laki-laki. Tapi tidak diperbolehkan pemakaian cadar.
"Tapi, kalau sudah pakai cadar, gimana mau melihatnya?. Tapi itu masing-masing. Kalau saya lho ya di peraturan Menpan selama di kantor jangan pakai cadar. Kalau mau pakai cadar ya di luar kantor," tegas Tjahjo.
Sementara, untuk celana cingkrang yang turut ramai diperbincangkan, Tjahjo menyatakan di kementerian yang dipimpinnya justru tidak ada aturannya.
"Kalau cingkrang kita tidak mengarah ke sana," tambah Tjahjo.
Baca Juga: Daftar 15 Negara yang Memberlakukan Larangan Penggunaan Cadar