TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpan RB, Tjahjo Kumolo Larang Pegawainya Memakai Cadar di Kantor

Bagaimana dengan celana cingkrang?

Menpan RB Tjahjo Kumolo di Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (4/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Yogyakarta, IDN Times - Wacana pelarangan pemakaian cadar atau penutup wajah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengemuka sejak Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikannya beberapa waktu lalu.

Meski menuai pro dan kontra, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ternyata telah menerapkan aturan berpakaian bagi ASN di kementeriannya.

"Kalau di saya wajib, jangan pakai cadar. Begitu keluar kantor mau pakai cadar silahkan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo di Kantor Gubernur DIY, Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (5/11).

Baca Juga: Bisakah Negara Melarang ASN Bercadar dan Celana Cingkrang?Ini Faktanya

1. Celana cingkrang belum diatur

Ilustrasi PNS (IDN Times/Irwan Idris)

Tjahjo mengatakan, dirinya mengizinkan umat muslim untuk mengenakan jilbab atau peci bagi laki-laki. Tapi tidak diperbolehkan pemakaian cadar.

"Tapi, kalau sudah pakai cadar, gimana mau melihatnya?. Tapi itu masing-masing. Kalau saya lho ya di peraturan Menpan selama di kantor jangan pakai cadar. Kalau mau pakai cadar ya di luar kantor," tegas Tjahjo.

Sementara, untuk celana cingkrang yang turut ramai diperbincangkan, Tjahjo menyatakan di kementerian yang dipimpinnya justru tidak ada aturannya.

"Kalau cingkrang kita tidak mengarah ke sana," tambah Tjahjo.

2. Aturan lokal di Kemenpan RB

IDN Times/Aji

Di satu sisi, Tjahjo sepakat dengan larangan yang disampaikan Fachrul Razi, bahwa larangan penggunaan cadar dimaksudkan untuk penataan atribut dan keleluasaan kerja.

"Bagaimana saya mau ketemu Anda, (tapi) pakai cadar?" kata Tjahjo.

Namun, ditegaskannya bahwa aturan pelarangan pengenaan cadar ini pasti akan berbeda-beda di tiap-tiap instansi atau lembaga. Tergantung aturan yang dibuat.

Selain itu, pihaknya tidak akan memberikan imbauan mengenai aturan pelarangan cadar untuk wajib diterapkan kepala daerah.

"Gak ada imbauan, masing-masing kepala daerah, kepala instansi, punya kewenangan untuk mengatur," tandasnya.

3. DIY belum ada aturan tentang penggunaan cadar

Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur soal pelarangan pemakaian cadar bagi ASN di Pemda DIY atau kabupaten. 

"Belum ada, kita gak pernah ngurusi itu," kata Sultan singkat.

 

Baca Juga: Daftar 15 Negara yang Memberlakukan Larangan Penggunaan Cadar

Berita Terkini Lainnya