KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti
Masa penahanan eks Wali Kota Yogyakarta itu diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tengah mendalami dugaan tindak pidana lain dari eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro
1. Selidiki dugaan kasus lain
Ghufron berujar, jajarannya kini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana lain selain kasus penerimaan suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Haryadi.
"Ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," kata Ghufron.
Namun demikian, Ghufron belum bisa mengungkap dugaan kasus yang jajarannya tengah selidiki saat ini.
"Kalau sudah proses penyidikan, tentu kami akan ekspos ke masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja