Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja 

Investor khawatirkan proses perizinan di Kota Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Kasus korupsi perizinan IMB yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berdampak ke perekonomian di Kota Yogyakarta. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranowo mengatakan sejumlah investor yang berencana menanamkan modal di Yogyakarta, pada akhirnya mempertimbangkan beralih ke kabupaten lain, dan sebagian menunda.

"Jujur banyak investor menanyakan kepada kami bagaimana ini kok di Kota Yogyakarta seperti ini. Sebetulnya mau bangun hotel dan restoran di Yogyakarta, tapi kok tidak baik-baik saja," kata Deddy, Senin (13/6/2022).  

1. Investor khawatirkan proses perizinan di Kota Yogyakarta

Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo. Instagram.com/ deddypranowo

Deddy mengatakan mereka (para investor) merasa khawatir modal yang nantinya bakal ditanamkan untuk pembangunan hotel bakal berujung persoalan hukum.

"Kemarin terakhir investor dari Bali sama Jakarta menanyakan ke kami. Lalu dia geser ke Kabupaten Sleman dan kami dorong ke Kulon Progo, enggak usah ke kota. Jujur saja," terang Deddy dikutip Antara.

Menurutnya, Kota Yogyakarta masih memungkinkan bagi pendirian hotel baru, khususnya untuk bintang empat dan lima.

"Kalau bintang empat dan lima masih kurang, kebanyakan ada di Sleman maka kota membuka pintu untuk bintang empat dan lima. Mengapa bintang empat dan lima? Karena banyak yang dicari wisatawan untuk 'MICE' dan kegiatan-kegiatan lainnya," tutur dia.

 

2. Berharap Pemkot Yogyakarta segera merespon keluhan investor

Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja Balai Kota Yogyakarta (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Ia berharap Pemkot Yogyakarta segera merespons persoalan itu dengan memulihkan iklim investasi, khususnya di sektor perhotelan dan restoran sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta, menurutnya perlu menjaga kepercayaan investor dengan memastikan bahwa menanamkan modal untuk pembangunan di Yogyakarta aman sesuai regulasi yang ada.

"Kepercayaan sangat penting bagi investor, jangan sampai dia sudah keluar uang banyak, sudah investasi bangunan dan lainnya, ternyata di tengah jalan terhadang oleh hal-hal yang dia tidak sangka. Ini harus diperbaiki," kata dia.

Baca Juga: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!   

Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro

3. Regulasi perizinan di Kota Yogyakarta paling lengkap

Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Ketua Penasihat Real Estate Indonesia (REI) DIY Rama Adyaksa Pradipta mengaku heran kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta bisa terjadi, sebab payung hukum atau regulasi mengenai perizinan pendirian bangunan di Kota Yogyakarta paling lengkap dibandingkan kabupaten lain.

"Komprehensif dan lengkap sehingga manakala pemohon mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut. Semestinya sudah tidak perlu ada deal-deal atau negosiasi tertentu dengan regulator atau pemerintah," ujar Rama.

4. KPK tetapkan 4 tersangka

Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam permasalahan penerbitan IMB apartemen di kawasan Malioboro, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (mantan Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya