KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti

Masa penahanan eks Wali Kota Yogyakarta itu diperpanjang

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tengah mendalami dugaan tindak pidana lain dari eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro

1. Selidiki dugaan kasus lain

KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi SuyutiWakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ghufron berujar, jajarannya kini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana lain selain kasus penerimaan suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Haryadi.

"Ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," kata Ghufron.

Namun demikian, Ghufron belum bisa mengungkap dugaan kasus yang jajarannya tengah selidiki saat ini.

"Kalau sudah proses penyidikan, tentu kami akan ekspos ke masyarakat," tegasnya.

2. Giring ke kasus lain

KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi SuyutiMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Kata Ghufron, kasus suap penerbitan IMB apartemen yang membelit Haryadi kini bisa saja menjadi pembuka bagi KPK untuk mengusut kemungkinan kasus lainnya.

"Mungkin sebelumnya ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan," ujarnya.

"Jangan diminta yang mana saja, jangan dulu sekarang. Nanti pada saatnya kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," tandas Ghufron.

3. Perpanjang masa penahanan

KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi SuyutiMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap terkait penerbitan IMB ini terungkap usai tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Haryadi Suyuti dan beberapa pihak yang diduga terlibat lainnya, Kamis (2/6/2022).

Saat itu, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Duit tersebut dugaannya diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, sekalipun bangunan tidak memenuhi syarat.

KPK sendiri telah memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022. Keputusan ini diambil karena anak buah Firli Bahuri masih memerlukan waktu guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta.

"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).

Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Tindakan hukum yang sama diperuntukkan bagi tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.

Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Haryadi, rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, Kantor DPMPTSP Pemkot Yogyakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, hingga kantor PT Summarecon Agung.

Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya