TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Tanah Kas Desa Mantan Kepala Dispertaru DIY Ingin Dihukum Ringan

Krido Suprayitno didakwa pasal kombinasi

Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno berharap dirinya dituntut dan dijatuhi hukuman pidana ringan dalam kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

"Harapan kami, saya tujukan kepada yang saya hormati jaksa penuntut umum dan yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, untuk bisa memutus perkara saya sesuai pokok perkara, dan saya mendapat tuntutan dan putusan yang ringan," kata Krido di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

 

1. Krido mengaku telah beritikad baik

Kejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno senilai Rp1,3 M. (Dok. Kejati DIY)

Krido menyatakan dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang serta dua bidang tanah yang diduga sebagai gratikasi pemberian Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

"Hal ini tentunya didukung dengan itikad baik saya yang telah mengembalikan uang sebesar 100 persen secara bertahap, dengan total Rp4,755 miliar pada saat saya masih proses penyidikan Kejati," imbuh Krido.

 

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

2. Menyerahkan dua sertifikat tanah sebelum menjadi tersangka

Kejati DIY menyita dua bidang tanah milik mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Dok. Kejati DIY)

Itikad baik lainnya yang diharapkan mampu meringankan tuntutan maupun vonis majelis hakim, adalah tindakannya mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas masing-masing bidang tanah yang diduga sebagai gratifikasi.

"Itikad baik saya pada tanggal 12 Juli 2023, saya masih berstatus saksi dan belum sebagai tersangka, telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah, yang berhak melalui proses di depan notaris," papar Krido.

 

Baca Juga: Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

Berita Terkini Lainnya