Kasus Tanah Kas Desa Mantan Kepala Dispertaru DIY Ingin Dihukum Ringan
Krido Suprayitno didakwa pasal kombinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno berharap dirinya dituntut dan dijatuhi hukuman pidana ringan dalam kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.
"Harapan kami, saya tujukan kepada yang saya hormati jaksa penuntut umum dan yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, untuk bisa memutus perkara saya sesuai pokok perkara, dan saya mendapat tuntutan dan putusan yang ringan," kata Krido di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).
1. Krido mengaku telah beritikad baik
Krido menyatakan dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang serta dua bidang tanah yang diduga sebagai gratikasi pemberian Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
"Hal ini tentunya didukung dengan itikad baik saya yang telah mengembalikan uang sebesar 100 persen secara bertahap, dengan total Rp4,755 miliar pada saat saya masih proses penyidikan Kejati," imbuh Krido.
Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi
Baca Juga: Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa