Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mengundurkan Diri dari Hakim MK

Melanggar kode etik berat, Anwar Usman tak dipecat

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (MHH PP) Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mundur dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Melalui keterangan resminya, MHH PP Muhammadiyah menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 'hanya' menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.

1. Tuntut Anwar Usman mundur

Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mengundurkan Diri dari Hakim MKMajelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat semestinya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi. Ini diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tulis MHH PP Muhammadiyah dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (8/11/2023).

Bagaimanapun, MHH PP Muhammadiyah tetap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MKMK. Mereka menilai Jimly Asshiddiqie dkk telah bekerja cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MHH PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi lantaran terbukti tidak mampu menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

2. Bukan sosok yang penuhi syarat jadi hakim konstitusi

Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mengundurkan Diri dari Hakim MKSidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selanjutnya, MHH PP Muhammadiyah menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Arif diputus melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti RPH.

"Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik
kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK," tulis keterangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

Oleh karenanya, Muhammadiyah menuntut kepada seluruh hakim konstitusi mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan muruah MK melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan lewat putusan dan sikap-sikap lainnya sebagaimana dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dicopot karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

3. Alasan Anwar Usman tak dipecat

Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mengundurkan Diri dari Hakim MKKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya telah mengungkapkan alasan Anwar Usman tidak dipecat dari posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Jimly mengatakan keputusan itu diambil demi menjaga Pemilu 2024 berlangsung damai. Sebab, pesta demokrasi itu berlangsung sebentar lagi.

"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan dalam PMK, pemberhentian tidak hormat dari Anggota, maka itu harus diberi kesempatan untuk majelis banding. Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

"Sedangkan kita sedang menghadapi proses pemilihan umum yang sudah dekat, kita membutuhkan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," imbuhnya.

Ia berharap semua pihak menghormati putusan MKMK ini. Sebab, Majelis Kehormatan MK dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

"Tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang yang implementasinya diatur dalam PMK," ujarnya.

Baca Juga: Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MK

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya