Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

Padahal baru saja divonis 8 tahun penjara

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman, Kamis (2/11/2023).

Robinson yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 8 tahun bui untuk perkara penyelewengan TKD di Caturtunggal, Depok, kali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital serta pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

1. Bangun perumahan di atas tanah pelungguh tanpa izin

Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas DesaIlustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Anshar Wahyudin mengatakan, Robinson sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemanfaatan dan pembangunan perumahan Kandara Village. Pembangunan 152 unit rumah dilaksanakan di atas lahan seluas 41.655 meter persegi yang merupakan tanah kas dan pelungguh Kelurahan Maguwoharjo di Padukuhan Pugeran.

Tanah pelungguh sendiri adalah bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala dan perangkat desa.

Dikatakan Anshar, Robinson selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga mendirikan perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. Ia membangun sebanyak 53 unit rumah pada lahan seluas 79.450 meter persegi yang berstatus tanah Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo di Padukuhan Jenengan.

"Bahwa pemanfaatan tanah kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DI Yogyakarta," kata Anshar di Kantor Kejati DIY, Kamis.

Perbuatan Robinson menguasai dan memanfaatkan TKD di Maguwoharjo selama 2022-2023 ini dianggap telah menyalahi Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.

Beleid di atas mengatur keharusan mengantongi izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.

2. Lurah aktif terciduk, dalami gratifikasi

Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desailustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dugaan perkara ini, penyidik Kejati DIY juga menetapkan Kasidi, Lurah Maguwoharjo aktif sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap pembangunan oleh Robinson padahal mengetahui bahwa pelaksanaannya melanggar fungsi, kegunaan, serta aturan menyangkut TKD dan pelungguh.

"(Penerimaan gratifikasi oleh Kasidi) untuk sementara ini pendalaman, tapi ada ke arah sana," kata Anshar.

Dikatakan Anshar, perbuatan Robinson dan Kasidi telah menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Maguwoharjo total sebesar Rp995.120.000 akibat dari tunggakan biaya sewa lahan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejati DIY melakukan penahanan kota terhadap Kasidi karena yang bersangkutan masih menderita sakit. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai tanggal 21 November 2023.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

3. Robinson divonis bui, ajukan banding

Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas DesaTerdakwa Kasus Tanah Kas Desa di Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara (IDNTimes/Runggul Damarjati)

Adapun untuk Robinson sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, Kamis (19/11) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Robinson selaku Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Robinson dalam hal ini juga dikenai hukuman pidana tambahan. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900 yang apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Robinson dan kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta ini.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKD

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya