Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

Diharuskan bayar uang pengganti Rp16 miliar

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mevonis hukuman penjara delapan tahun kepada Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi membacakan putusannya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

 

 

1. Bayar uang pengganti Rp16 miliar

Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun PenjaraIlustrasi Uang. (IDN Times/Rehia Sebayang)

Majelis hakim menyatakan Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim selain itu menjatuhkan pidana tambahan kepada Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai penggantinya.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," lanjut Djauhar.

 

2. Robinson menyatakan akan berpikir dulu

Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun PenjaraTerdakwa Kasus Tanah Kas Desa di Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara (IDNTimes/Runggul Damarjati)

Atas putusan itu, Robinson menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robinson.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama atas putusan majelis hakim ini.

Baca Juga: Korban Penyelewengan Tanah Kas Desa Bakal Somasi Pengembang

3. Aset tak dirampas

Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun PenjaraSatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Robinson sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh JPU. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940.

Namun, dalam sidang vonis kali ini majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.

Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.

Robinson Saalino, Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lewat perbuatannya menyalahgunaakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar hasil menyelewengkan TKD.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara merugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak tahun 2018.

JPU menyebut terdakwa menerima Rp29 miliar lebih dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan hunian. Robinson didakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, uang muka, dan pelunasan seluruh tipe kavling, kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000, tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000, dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.

Menurut JPU, uang Rp29 miliar tersebut digunakan terdakwa senilai Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya