Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

Pengembalian gratifikasi tidak gugurkan tindak pidana

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyerahkan uang yang diduga hasil gratifikasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Penyerahan kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY oleh Krido, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan kelima kalinya.

1. Kembalikan uang Rp1,1 miliar

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 MiliarEks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, pihak keluarga Krido menyerahkan uang senilai Rp1,1 miliar ke kantornya pada Kamis (24/8/2023). Duit ini diduga hasil gratifikasi kasus penyelewengan pemanfaatan TKD Caturtunggal yang turut melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

"Ini kelima kalinya tersangka KS (Krido) mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY," kata Herwatan.

 

2. Telah menyerahkan uang sebanyak Rp3,7 miliar

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 MiliarIlustrasi Uang. (IDN Times/Rehia Sebayang)

Herwatan menambahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Krido maupun pihak keluarganya didampingi penasehat hukumnya, telah menyerahkan uang total senilai Rp3,7 miliar.

Ia merinci, pengembalian pertama dilakukan pada 18 Juli 2023, sebesar Rp300 juta. Tanggal 1 Agustus sebanyak Rp1,3 miliar dan menyerahkan Rp300 juta pada 9 Agustus. Pengembalian keempat pada 15 Agustus sebesar Rp700 juta dan terakhir Rp1,3 miliar sembilan hari setelahnya.

"Bahwa tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp. 3.700.000.000," terang Herwatan.

 

 

3. Diduga menerima Rp4,7 miliar

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 MiliarKepala Kejati DIY, Ponco Hartanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan TKD di wilayah Caturtunggal, Sleman sebesar Rp4,731.6 miliar. 

Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman tahun 2022. Tanah seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu bernilai kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.

Krido juga disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang untuk kepentingan pribadinya. "(Gratifikasi dalam bentuk uang) diterima di sini kurang lebihnya karena masih penelusuran terus. Hasil PPATK belum keluar yang diterima kurang lebih Rp211 juta," ucap Ponco.

Krido adalah tersangka ketiga dalam dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Selain Krido dan Robinson, Kejati DIY juga telah menahan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso sejak per 17 Mei 2023.

Perbuatan ketiga tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.

Baca Juga: Kadispertaru Ditangkap Kejati, Pemda DIY Cari Pengganti Krido

4. Tidak gugurkan tindak pidana

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 MiliarKepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menegaskan, pengembalian uang gratifikasi adalah bentuk itikad baik dari Krido. Namun ia memastikan pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan perkara ini. Konstruksi dakwaan untuk yang bersangkutan pun tak terpengaruh.

Baca Juga: JCW Soroti Tersangka Kasus Gratifikasi Tanah Kas Desa Kembalikan Uang 

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya