Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

Krido Suprayitno memilih tak mengajukan keberatan

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana kasus perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto, Krido didakwa dengan sejumlah pasal secara kombinasi. 

Perkara mafia tanah adalah penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

 

1. Mengaku mengenal Robinson sejak 2015

Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa di Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto dalam dakwaannya menyebutkan, Krido dan Robinson sudah saling kenal sejak 2015. Saat itu Krido masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman.

"Mereka sering melakukan komunikasi pribadi, baik melalui telepon maupun bertemu langsung terkait pemanfaatan tanah-tanah kas desa yang akan dan sedang digunakan saksi Robinson Saalino untuk proyek-proyek usahanya dengan menggunakan beberapa perusahaan," kata Vivit dalam dakwaannya.

 

2. Membiarkan pelanggaran yang dilakukan Robinson

Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana menyangkut perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Hingga pada 2018, Krido selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Robinson yang menambah luas lahan TKD Caturtunggal, dari perjanjian awal 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

JPU juga menyebut Krido mengetahui pelanggaran lain yang dilakukan oleh Robinson, termasuk salah satunya penyelewengan TKD jadi kawasan pemukiman.

Namun Krido disebut tak pernah mengambil tindakan untuk serangkaian pelanggaran Robinson, meski dalam rapat klarifikasi telah ditemkan tindakan yang menyalahi aturan.

"Bahwa terhadap hasil rapat klarifikasi, terdakwa tidak mengambil tindakan apapun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT. Deztama Putri Sentosa sesuai dengan izin gubernur," kata Vivid.

Oleh karenanya, Krido disebut telah melakukan pembiaran, ia semestinya mengendalikan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya. Sampai pada titik di mana Satpol PP DIY menyegel Ambarrukmo Green Hills berdasarkan berbagai temuan pelanggaran dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal, Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

Baca Juga: Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

3. Merugikan negara nyaris mencapai Rp3 miliar

Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Krido telah memperkaya Robinson sampai Rp19 miliar. Itu diperoleh dari kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan. Ada pula dari penerimaan pembayaran tanah kavling dan hunian dari para investor atau penyewa.

Selain itu, Krido juga didakwa merugikan negara hingga Rp2,9 miliar, yang diperoleh dari biaya sewa yang harusnya diterima Kelurahan Caturtunggal, biaya pajak bumi dan bangunan atas tanah yang digunakan PT. Deztama Putri Sentosa, dan tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan sewa oleh perusahaan yang dipimpin Robinson.

Dalam pasal yang berbeda, JPU mendakwa Krido sudah menerima gratifikasi dari Robinson berupa uang senilai Rp235 juta yang ditransfer secara bertahap. Kemudian dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada April 2022. Nilainya sekitar Rp4,5 miliar.

Tanah itu dibelikan Robinson dari saksi bernama Sujudi selaku pemilik tanah. Kata Vivit, kedua bidang tanah masing-masing seluas 600 meter persegi, dan 800 meter persegi sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido Suprayitno.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Krido pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

 

4. Krido memilih tak ajukan keberatan

Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana menyangkut perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Atas dakwaan JPU ini, Krido, setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

"Tidak mengajukan (keberatan), Yang Mulia," kata Krido kepada majelis hakim.

Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menetapkan Krido sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan mafia tanah penyalahgunaan TKD di wilayah Caturtunggal, Sleman, Juli 2023 lalu.

Sementara terkait penyelewengan TKD Caturtunggal oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang divonis delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara, Kamis (19/10/2023).

Robinson yang masih dalam proses banding atas putusan tingkat pertama itu, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dua lahan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya