Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY
Sultan HB X meneken Instruksi Gubernur DIY hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meneken instruksi sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali.
Adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tertanggal 7 Januari 2021, yang memuat tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di seluruh kabupaten/kota di DIY.
"Istilah yang kita pakai di dalam instruksi ini adalah Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam sesi jumpa pers secara daring, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Sleman Akan Atur Pembatasan Kegiatan dengan Kapasitas 50:50
1. Penerapan WFH 50 persen
Instruksi gubernur ini, kata Aji, mengatur sejumlah hal. Isinya, kurang lebih menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang mengatur PPKM.
Kendati, Instruksi Gubernur DIY ini disertai sedikit modifikasi. Seperti pada poin pertama yang memuat aturan tentang penerapan kerja dari rumah (WFH) 50 persen. Sementara dalam Mendagri disebutkan 75 persen.
"Dengan pertimbangan bahwa jumlah pegawai di instansi, baik itu OPD, serta swasta selama ini menggunakan sistem menghitung pegawai itu minimal. Sehingga kalau kita menggunkan 25 persen (pegawai) masuk, maka pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak optimal," papar Aji.
Poin pada Ingub berikutnya, adalah pemberlakuan pembelajaran jarak jauh untuk semua jenjang satuan pendidikan.
"Lalu, sektor-sektor esensial tekrait dengan kebutuhan sembako dan lain-lain, itu boleh beroperasi 100 persen tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Aji membacakan poin ketiga pada ingub.
Baca Juga: Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan