TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY

Sultan HB X meneken Instruksi Gubernur DIY hari ini

Ilustrasi pusat perbelanjaan. IDN Times/Yogie Fadila

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meneken instruksi sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali.

Adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tertanggal 7 Januari 2021, yang memuat tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di seluruh kabupaten/kota di DIY.

"Istilah yang kita pakai di dalam instruksi ini adalah Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam sesi jumpa pers secara daring, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Sleman Akan Atur Pembatasan Kegiatan dengan Kapasitas 50:50

1. Penerapan WFH 50 persen

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Instruksi gubernur ini, kata Aji, mengatur sejumlah hal. Isinya, kurang lebih menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang mengatur PPKM.

Kendati, Instruksi Gubernur DIY ini disertai sedikit modifikasi. Seperti pada poin pertama yang memuat aturan tentang penerapan kerja dari rumah (WFH) 50 persen. Sementara dalam Mendagri disebutkan 75 persen.

"Dengan pertimbangan bahwa jumlah pegawai di instansi, baik itu OPD, serta swasta selama ini menggunakan sistem menghitung pegawai itu minimal. Sehingga kalau kita menggunkan 25 persen (pegawai) masuk, maka pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak optimal," papar Aji.

Poin pada Ingub berikutnya, adalah pemberlakuan pembelajaran jarak jauh untuk semua jenjang satuan pendidikan.

"Lalu, sektor-sektor esensial tekrait dengan kebutuhan sembako dan lain-lain, itu boleh beroperasi 100 persen tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Aji membacakan poin ketiga pada ingub.

2. Take away untuk kafe dan resto jika kapasitas penuh

Ilustrasi Transaksi Pembelian Makanan di Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Poin keempat mengatur dua hal, pertama yakni kegiatan resto dan kafe. Makan minum di tempat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.

"Yang lain dilayani dengan pesan antar atau dibawa pulang," ucap Aji.

Selanjutnya, adalah pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan. Mall, pasar tradisional, dan lain sebagainya diizinkan beroperasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

"Poin berikutnya, bagi pelaksanaan pembangunan konstruksi, kita bolehkan operasi secara penuh namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegas Aji.

Pembatasan kapasitas selain itu juga berlaku untuk seluruh tempat ibadah. Diinstruksikan, tak sampai melebihi 50 persen.

Baca Juga: Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan   

Berita Terkini Lainnya