Sleman Akan Atur Pembatasan Kegiatan dengan Kapasitas 50:50

Juga akan dirikan posko pembatasan

Sleman, IDN Times - Menyikapi instruksi Pemerintah Pusat mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali, Kabupaten Sleman mulai melakukan sejumlah persiapan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, dari rapat koordinasi yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Sleman akan segera membentuk posko pembatasan ketat yang berada di Ruang Sembada, Setda Sleman. Posko ini akan diaktifkan dari 11-25 Januari 2021.

Bukan hanya itu, untuk aturan mengenai pembatasan, telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Se-Jawa-Bali, Pemda DIY Mengaku Siap

1. Kapasitas kantor pelayanan publik 50:50

Sleman Akan Atur Pembatasan Kegiatan dengan Kapasitas 50:50IDN Times/Haikal

Tidak seperti instruksi Pemerintah Pusat, di mana kapasitas work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen, di Kabupaten Sleman sendiri untuk yang WFH dan WFO akan diatur 50:50. Hal ini lantaran menyesuaikan kondisi di daerah, di mana di Kabupaten Sleman tenaga yang ada sudah sangat terbatas.

"Pelayanan publik pengaturan 50:50, tidak 75:25 karena kami kekurangan tenaga. Kami masih mementingkan pelayanan yang terbaik sehingga kita 50:50 insyaallah dari sisi kesehatan tidak akan mempengaruhi klaster. Karena pelayanan kami benar-benar membutuhkan orang-orang yang melayani. Kami banyak yang pensiun, sehingga formasi tidak lengkap," ungkapnya pada Kamis (7/1/2021).

2. Sleman sudah masuk kriteria untuk dilakukan pembatasan

Sleman Akan Atur Pembatasan Kegiatan dengan Kapasitas 50:50PSBB di Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu, Joko Hastaryo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menjelaskan, adanya pembatasan ini sangatlah membantu daerah untuk bisa menekan kasus COVID-19. Dia menjelaskan, sebenarnya saat ini Kabupaten Sleman memang sudah masuk kriteria untuk dilakukan pembatasan secara ketat.

Hal ini lantaran dari 4 kriteria untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabupaten Sleman telah masuk dalam 3 kriteria yang ditetapkan. Yakni angka kesembuhan, kasus aktif, ketersediaan bad yang di bawah nasional.

"Di antara 4 (kriteria) kita masuk tiga-tiganya. Angka kesembuhan di bawah nasional, kita 78 persen, nasional 82 persen," katanya.

3. Bisa tekan kasus

Sleman Akan Atur Pembatasan Kegiatan dengan Kapasitas 50:50Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Joko mengatakan, sebelum instruksi ini keluar, Pemerintah Kabupaten Sleman sudah bekerja keras untuk menangani pandemik COVID-19. Menurutnya, jika penanganan hanya dilakukan di hilir, maka pemerintah daerah akan merasa kesulitan.

"Dengan adanya PSBB, maka yang diatasi adalah yang di hulu, jadi jangan sampai penularan tetap terjadi. Jadi kalau hulu dikendalikan, kita harapkan hilir bisa terkelola dengan baik" paparnya.

Menurut Joko, di Kabupaten Sleman sendiri nantinya semua kegiatan, baik untuk perkantoran, wisata, hajatan, pusat perbelanjaan dan sebagainya akan diatur melalui instruksi Bupati Sleman.

Baca Juga: Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan   

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya