Guru yang Cabuli Murid di Sleman Diberhentikan Sementara Sebagai PNS
S resmi jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - S (48), oknum guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Sleman yang diduga mencabuli sejumlah muridnya resmi jadi tersangka.
Selain harus menghadapi proses hukum, statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga terancam.
Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman Dibekuk
1. Diberhentikan sementara
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni menyebut bahwa S kini sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya.
"Sesuai dengan ketentuan, seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka itu nanti sesuai PP 11 Tahun 2017, itu dilakukan pemberhentian sementara," kata Sri saat ditemui di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1).
Baca Juga: Mengapa Pengadilan Manchester Tutupi Proses Sidang Reynhard Sinaga?