TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru yang Cabuli Murid di Sleman Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

S resmi jadi tersangka

Tersangka S diduga cabuli belasan muridnya. IDN Times/Tunggul Kumoro

Sleman, IDN Times - S (48), oknum guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Sleman yang diduga mencabuli sejumlah muridnya resmi jadi tersangka.

Selain harus menghadapi proses hukum, statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga terancam.

Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman Dibekuk

1. Diberhentikan sementara

Oknum guru pelaku pencabulan terhadap murid diamankan polisi. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni menyebut bahwa S kini sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya.

"Sesuai dengan ketentuan, seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka itu nanti sesuai PP 11 Tahun 2017, itu dilakukan pemberhentian sementara," kata Sri saat ditemui di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1).

2. Tunggu inkrah

Tersangka S diduga cabuli belasan muridnya. IDN Times/Tunggul Kumoro

Dikatakan Sri, S memang baru bisa diberhentikan sementara alias belum bisa diberhentikan secara tetap karena masih menunggu putusan hakim di pengadilan nanti.

"Menunggu keputusan pengadilan yang bersifat inkrah," lanjut Sri Wahyuni.

Laporan mengenai kasus S sendiri masuk ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Desember 2019 lalu disampaikan oleh Dinas Pendidikan. Laporan juga sudah sampai ke Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Baca Juga: Mengapa Pengadilan Manchester Tutupi Proses Sidang Reynhard Sinaga? 

Berita Terkini Lainnya