Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman Dibekuk

Pakai trik hendak mengajari teori reproduksi

Sleman, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang guru di sekolah dasar negeri berinisial S. Pria berusia 48 tahun itu diamankan usai diduga melakukan tindak pencabulan terhadap belasan muridnya.

Dijelaskan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, S ini melakukan aksinya dalam rentang waktu Juli dan Agustus 2019.

Baca Juga: Penemuan Mayat Penuh Belatung Gegerkan Warga di Galur Kulon Progo

1. Dilakukan di lingkungan sekolah

Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman DibekukKanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo (kanan). IDN Times/Tunggul Kumoro

Bowo menerangkan, S yang merupakan wali kelas VI ini mulai melakukan aksi bejatnya saat Juli 2019. Waktu itu, dia mengundang beberapa siswinya satu per satu masuk ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Di dalam ruangan itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meraba dan menyentuh payudara serta alat vital korban. "Pelaku berdalih mengajarkan pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), tentang reproduksi," kata Bowo saat sesi jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (7/1).

Guna membungkam para korbannya, pelaku mengancam siswi-siswinya. "Agar tidak diceritakan (perbuatannya), korban diancam tidak lulus atau diberi nilai C sampai berulang ke siswi lainnya," ungkap Bowo.

2. Berlanjut ke tenda perkemahan

Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman DibekukTersangka S diduga cabuli belasan muridnya. IDN Times/Tunggul Kumoro

Selang beberapa waktu setelahnya, tepatnya pertengahan Agustus 2019, S ini lagi-lagi mencabuli muridnya. Terbilang nekad, karena dia sengaja masuk ke tenda berisi empat siswi perempuan yang tengah berkemah di Lapangan Mororejo, Tempel.

Selanjutnya, ia menggerayangi bagian-bagian intim siswi-siswinya. "Ia memegang payudara dan alat vital mereka," sambungnya.

Salah satu korban yang sadar akan aksi pelaku, akhirnya mengadu ke orangtuanya. Sembari terisak, ia mengisahkan seluruh perbuatan S yang kemudian dilaporkan ke kepolisian 22 Agustus 2019.

"Prosesnya agak panjang karena yang dilaporkan adalah guru, betul-betul melengkapi alat bukti. Pengumpulan alat bukti prosesnya juga panjang. Lalu terakhir ada visum psikiatrikum. Anak ini kita kita mintakan pemeriksaan psikiater. Dan hasilnya, anak mengalami cemas, sedih, dan perasaan ketakutan yang berlebih," terang Bowo.

3. Diduga ada belasan korban dan psikologis mereka terdampak

Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman DibekukSesi jumpa pers kasus dugaan pencabulan oknum guru terhadap muridnya. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kata Bowo, setidaknya ada 6 yang jadi saksi dan diperiksa psikologisnya itu. Namun, berdasarkan penyelidikan awal polisi, setidaknya ada 12 orang yang jadi korban S.

"Dugaannya sampai 12 anak. Tapi, karena pertimbangan psikologis anak, kami Unit PPA tidak melakukan pemeriksanaan terhadap 6 anak lainnya," jelas Bowo.

Para korban ini bahkan sampai mengalami ketakutan. Mereka seakan merasa cemas saat bertemu S di lingkungan sekolah.

"Jadi tidak mau melihat pelaku. Komite mengadakan rapat kemudian dia ditarik ke Dinas dan tidak mengajar lagi di sekolah itu," imbuhnya.

4. Ditetapkan tersangka dan berpotensi dihukum lebih berat

Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman DibekukOknum guru pelaku pencabulan terhadap murid diamankan polisi. IDN Times/Tunggul Kumoro

Mengantongi seluruh petunjuk dan bukti, polisi menetapkan status tersangka pada S 8 Desember 2019. S pun sebelumnya sudah diperiksa dan kemudian ditahan di Rutan Polres Sleman.

"Motifnya pelaku ini untuk kepuasan diri untuk melakukan perbuatan cabul ke siswinya," beber Bowo.

S setelah ini diancam dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling sedikit penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, ancaman hukumannya bisa diperberat," cetus Bowo.

Baca Juga: Warung Penyetan di Condongcatur Sleman Diserang Orang Tak Dikenal

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya