TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur

PN Yogyakarta gugurkan gugatan praperadilan Robinson Saalino

RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Robinson melalui kuasa hukumnya telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Jumat, (9/6/2023).

"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu (10/6/2023).

1. Berkas perkara pokok sudah dilimpahkan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Dijelaskan Heri, tersangka Robinson mengajukan permohonan praperadilan 10 Mei 2023 lalu dan mulai disidangkan 24 Mei 2023.

Heri mengatakan, praperadilan dinyatakan gugur 9 Juni 2023 kemarin menyusul berkas pokok perkara tersangka Robinson yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," lanjut Heri.

Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera Diadili

2. Jadwal sidang

Ilustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Perkara Robinson sendiri juga telah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.

Sidang pokok perkara sesuai jadwal akan dimulai 12 Juni 2023 mendatang. Penetapan sidang ditentukan selepas Kejati DIY melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson ke PN Yogyakarta.

"Sidang bakal segera dimulai pekan depan," imbuh Heri.

Proses persidangan Robinson, menurut Heri, rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

3. Dakwaan penuntut umum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Heri, penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Heri.

Baca Juga: Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah Lokasi

Berita Terkini Lainnya