Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur
PN Yogyakarta gugurkan gugatan praperadilan Robinson Saalino
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Robinson melalui kuasa hukumnya telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Jumat, (9/6/2023).
"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu (10/6/2023).
1. Berkas perkara pokok sudah dilimpahkan
Dijelaskan Heri, tersangka Robinson mengajukan permohonan praperadilan 10 Mei 2023 lalu dan mulai disidangkan 24 Mei 2023.
Heri mengatakan, praperadilan dinyatakan gugur 9 Juni 2023 kemarin menyusul berkas pokok perkara tersangka Robinson yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.
"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," lanjut Heri.
Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera Diadili
Baca Juga: Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah Lokasi