Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera Diadili

Rugikan negara hingga Rp2,9 miliar

Yogyakarta, IDN Times - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan berkas perkara Robinson telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Tipikor Yogyakarta.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (5 Juni 2023) kemarin," katanya, Rabu (7/6/2023).

1. Jadwal sidang

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera DiadiliIlustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan  membenarkan berkas perkara Robinson Saalino telah diterima pihaknya dari Kejati DIY. Proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

"Sidang pertama (pembacaan dakwaan) akan dimulai tanggal 12 Juni 2023," katanya.

 

2. Dakwaan penuntut umum terhadap tersangka

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera DiadiliIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Heri, penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Heri.

Baca Juga: Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah Lokasi

3. Rugikan negara hingga Rp2,9 miliar

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera DiadiliIlustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Agus ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Agus dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan tersangka Robinson bersama tersangka Agus telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.

Kasus bermula dari PT. Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal, tepatnya pada 11 Desember 2015. Tanah itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau.

Pertengahan 1 Oktober 2020 PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal. Kali ini seluas 11.215 meter persegi. Kepentingannya untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills dan proses ini juga mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Pada medio 2020 PT. Deztama Putri Sentosa membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi, berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Ada pula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Robinson juga diduga terlibat penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi lain, di wilayah Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. 

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya