TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagalkan Peredaran Ganja, Polres Sleman Ciduk 4 Orang Pengedar

Berawal dari tertangkapnya anak seorang pejabat di Sleman

Barang bukti ganja kering total seberat 2,4 kg yang Polres Sleman, Selasa (14/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sleman, IDN Times - Empat orang tersangka berhasil digulung dalam rentetan upaya penggagalan peredaran ganja di wilayah Polres Sleman.

Barang bukti ganja kering total seberat 2,4 kilogram turut diamankan dari jaringan pengedar ini.

Baca Juga: Operasi Pekat Progo Polda DIY Jaring 122 Tersangka dari 86 Kasus

1. Kronologi terbongkarnya kasus peredaran ganja oleh Polres Sleman

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto merinci, keempat tersangka ini adalah SY (43), AGP (21), DS (31), dan MRA (25). Terungkapnya kasus bermula dari penangkapan SY warga Boyolali, Jateng, Minggu (5/7/2020) lalu.

Menurut Anton, SY ditangkap saat hendak melakukan transaksi di foodcourt Denggung, jalan Magelang, Sleman.

"Tersangka ini pengedar. Dari penangkapan ini lalu ada pengembangan untuk kasus lainnya," kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ganja kering seberat 483 gram dan sabu 1,87 gram.

2. Petugas menangkap 3 orang tersangka lagi

IDN Times/Tunggul Damarjati

Berdasarkan pengembangan atas keterangan SY, jajaran Satreskoba Polres Sleman menindaklanjutinya dengan menangkap AGP dan DS. Dua warga Surakarta itu diciduk di Jalan Gito Gati, Senin (6/7/2020) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Kami kembangkan lagi dan dari keterangan kedua tersangka terakhir kami dapatkan nama MRA. Sosok ini kami tangkap di Sukoharjo," kata Kapolres.

Dari tiga tersangka ini, polisi menyita ganja kering seberat 1 kilogram bawaan AGP dan DS serta ganja kering 912 gram yang ditemukan usai menggeledah MRA.

3. Para tersangka berperan sebagai perantara

IDN Times/Tunggul Damarjati

Kapolres melanjutkan, keempat tersangka ini perannya sebagai perantara atau kurir. Untuk jaringan penyuplai atau pengirim sampai masih didalami.

Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dikorek kepolisian, ganja ini diperoleh dari Aceh. Dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke area Jawa Tengah sebelum memasuki wilayah DIY.

"Semua barang bukti ini akan siap edar di wilayah Kabupaten Sleman. Kalau sasarannya itu anak muda hingga pekerja," beber Anton.

Pengakuan tersangka, jaringan pengedar beroperasi sejak dua bulan lalu. Terhitung nekat karena jaringan ini beraksi di ruang publik, contohnya saja Foodcourt Denggung.

"Baru dua bulan ini jualan ganja ngakunya, tapi kami tak percaya begitu saja, tetap kami gali informasinya," tandasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) berupa pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapula denda maksimal Rp 10 miliar. Lalu Pasal 111 ayat (1), sanksinya pidana maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Baca Juga: Modal Jimat, Pria Ini Kelabui Sejumlah Perempuan untuk Main Judi

Berita Terkini Lainnya