Operasi Pekat Progo Polda DIY Jaring 122 Tersangka dari 86 Kasus

Dari peredaran miras ilegal sampai prostitusi online

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 122 tersangka terjaring dalam Operasi Pekat Progo 2020 Polda DI Yogyakarta yang digelar sejak 3–12 Juli 2020.

Ratusan tersangka tersebut merupakan bagian dari total 86 kasus yang diungkap bersama seluruh jajaran Polres di DIY. Sementara, jumlah barang bukti terkumpul sebanyak 1.288 buah.

"Dari 86 itu, 27 merupakan target operasi (TO) dan 59 non target operasi (NTO)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di markasnya, Senin (13/7/2020).

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap sebanyak 5 kasus TO dan 3 NTO; Polresta Yogyakarta 5 kasus TO dan 4 NTO; Polres Sleman 5 kasus TO dan 4 NTO; Polres Bantul 4 kasus TO dan 3 NTO; Polres Kulon Progo 4 kasus TO dan 20 NTO; Polres Gunungkidul 4 kasus TO dan 2 NTO.

Baca Juga: PHK Sepihak, Buruh Produsen Olahan Ayam di Sleman Gelar Unjuk Rasa

1. Kasus peredaran miras mendominasi

Operasi Pekat Progo Polda DIY Jaring 122 Tersangka dari 86 KasusKonferensi pers Operasi Pekat Progo 2020 di Mapolda DIY, Senin (13/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Burkan Rudy Satria menyebut, dari 86 kasus, 55 di antaranya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal.

"Kita menemukan 55 kasus, dan kemarin yang agak spesifik kita temukan dua orang penjual miras itu statusnya adalah pelajar salah satu sekolah menengah," kata Burkan.

Tentunya, hal ini menguatkan bukti bahwa kasus penyakit masyarakat sudah merambah ke segala usia dan harus segera diantisipasi sebelum merembet ke kasus-kasus lain, seperti kejahatan jalanan.

Barang bukti yang berhasil terkumpul, ada 814 buah terdiri dari botol berisi minuman beralkohol berbagai merek dan lain sebagainya.

Ada pula kasus perjudian yang tak kalah banyak, yakni 18 kasus tersebar di Gunungkidul (Rongkop dan Ponjong), Bantul (Sedayu dan Banguntapan), Sleman (Mlati, Prambanan, dan Depok), Kulon Progo (Jatimulyo, Nanggulan)

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, uang tunai Rp15,9 juta, togel, dadu koprok, dan handphone yang dipakai untuk transaksi," ujar Burkan.

2. Prostitusi online

Operasi Pekat Progo Polda DIY Jaring 122 Tersangka dari 86 KasusKonferensi pers Operasi Pekat Progo 2020 di Mapolda DIY, Senin (13/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Dari sekian banyak kasus, disebutkan 5 di antaranya terkait kasus prostitusi. Didominasi transaksi secara online. Satu kasus menurut Burkan, dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang.

"Karena ada salah satu yang mempekerjakan pihak lain, kemudian dia mengambil keuntungan dari hal tersebut," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain uang tunai, alat kontrasepsi, dan kertas kuitansi.

3. Kejahatan jalanan

Operasi Pekat Progo Polda DIY Jaring 122 Tersangka dari 86 KasusKonferensi pers Operasi Pekat Progo 2020 di Mapolda DIY, Senin (13/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Kategori kejahatan jalanan ada 5 kasus, dengan rincian, jambret, curas, dan curat. Satu yang paling mencolok adalah kasus jambret yang viral lantaran terekam kamera pengawas CCTV.

Pelakunya, berinisial H asal Lampung yang beraksi kurang lebih 9 kali di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.

"Modusnya, tiap pagi setelah Subuh mencari ibu-ibu yang membersihkan rumah. Ia pura-pura menanyakan alamat seseorang, ketika si ibu lengah langsung disaut kalungnya. Sebagian aksinya berbatasan pagar, sehingga waktu korban mau bereaksi (setelah pelaku lari), terbatas pagar," paparnya.

Barang bukti yang disita dari kasus kejahatan jalanan berbagai kategori ini adalah, handphone, kamera, sepeda motor, uang tunai, jaket, helm, dan beberapa buah kalung emas.

4. Terungkap melalui laporan warga

Operasi Pekat Progo Polda DIY Jaring 122 Tersangka dari 86 KasusKonferensi pers Operasi Pekat Progo 2020 di Mapolda DIY, Senin (13/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, meski Operasi Pekat Progo 2020 telah usai, jajaran Polda DIY beserta Polres dan Polsek berkomitmen untuk tak mengendurkan pengawasan.

Di satu sisi ia turut mengapresiasi partisipasi warga dalam menjaga kamtibmas. Terutama, yang sudah mau melapor ke pihak berwenang akan adanya segala bentuk gangguan keamanan di tengah masyarakat.

"Beberapa peristiwa yang terungkap, jual miras, terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan kepada kami sehingga bisa kita lakukan penindakan," pungkasnya.

Baca Juga: Mbah Lindu Penjual Gudeg Legendaris Yogyakarta Tutup Usia

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya