Modal Jimat, Pria Ini Kelabui Sejumlah Perempuan untuk Main Judi

Modusnya bantu buatkan surat keterangan bebas COVID-19

Yogyakarta, IDN Times - Handika Nur Cahyanto (34) warga Kota Yogyakarta tertunduk lesu saat digiring ke Polsek Kotagede, Yogyakarta, Senin (6/7/2020).

Petualangannya mengelabui perempuan harus terhenti ketika polisi berhasil meringkusnya sepekan lalu di rumah kontrakannya, Sewon, Bantul.

Eks kondektur bus ini setidaknya telah melakukan penipuan terhadap tujuh orang perempuan dan menggasak hartanya buat keperluan main judi. Ada dua modus yang digunakan Handika sebagaimana dijelaskan jajaran Polsek Kotagede.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Pakem, Paket Dilempar Melewati Pagar

1. Modus bantu buat surat keterangan bebas COVID-19

Modal Jimat, Pria Ini Kelabui Sejumlah Perempuan untuk Main JudiKapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto saat konferensi pers, Senin (6/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto menerangkan, Handika diciduk usai melancarkan aksi terakhirnya pada 12 Juni 2020 silam. Korbannya pada saat itu, Erika (23) seorang asisten rumah tangga warga Wonosari Gunungkidul.

"Keduanya saling kenal melalui media sosial," kata Kapolsek di markasnya, Senin.

Setelah berkomunikasi cukup lama, Handika akhirnya mengetahui niatan Erika yang ingin kembali ke Wonosari karena ada salah seorang saudaranya yang meninggal dunia. Korban mengatakan kepada pelaku bahwa dia membutuhkan surat keterangan bebas COVID-19 untuk bisa masuk ke desanya.

Pelaku pun menyampaikan akan membantu mengantar korban membuat surat kesehatan tersebut tanggal 12 Juni 2020.

"Keduanya akhirnya ketemuan untuk makan-makan dulu di jalan Parangtritis jam satu siang. Tapi, akhirnya bagaimana hingga mereka memutuskan untuk booking hotel di Jalan MT. Haryono. Nggak tahu apa yang mereka lakukan sampai jam lima sore," papar Dwi.

2. Gasak HP dan duit Rp3 juta

Modal Jimat, Pria Ini Kelabui Sejumlah Perempuan untuk Main JudiHandika Nur Cahyanto (34) tersangka penipuan terhadap sejumlah wanita. IDN Times/Tunggul Damarjati

Korban kemudian bilang kepada korban ingin ke salon untuk keperluan smoothing. Tibalah mereka di sebuah salon di Tegal Gendu, Prenggan, Kotagede.

Saat giliran korban tiba, korban mempercayakan pelaku untuk membawakan tas kecilnya kepada Handika. Isinya, uang tunai Rp3 juta dan satu unit handphone.

"Korban tidak tahu, kalau pelaku sudah pergi. Dihubungi susah, handphonenya korban juga karena sudah diganti (nomornya). Sehingga korban melapor ke kami," jelas Kapolsek.

Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku, yakni di rumah kontrakannya, daerah Sewon, Bantul sepekan lalu. Setelah sempat berbelit, Handika mengakui perbuatannya dan pasrah digiring polisi.

"Pelaku ini memang tidak bekerja. Sebelum melakukan kegiatan ini dia dulu profesinya kondektur bus. Tapi, setelah masa pandemi ini nganggur dan muncul niatan kriminal," tandasnya.

3. Pakai jimat buat pelicin

Modal Jimat, Pria Ini Kelabui Sejumlah Perempuan untuk Main JudiHandika Nur Cahyanto (34) tersangka penipuan terhadap sejumlah wanita. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dari proses interogasi, akhirnya terkuak bahwa sudah tujuh kali Handika melalukan penipuan macam ini. Hanya saja, modus-modus sebelumnya tidaklah sama.

"Sudah tujuh kali (aksinya). Bukan cuma di Jogja, tapi sampai ke Boyolali, Salatiga. Sasarannya selain itu juga ibu rumah tangga. Sekali aksi dapat sekitar Rp 2-3 juta dan habis dipakai buat judi," kata Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardianto menambahkan.

Sementara untuk modusnya, sebelum aksinya yang terakhir adalah dengan menjanjikan korbannya untuk dinikahi. "Misal, korbannya itu sudah proses mau pisah (cerai), kebetulan pelaku juga demikian. Jadi, seperti 'wah, jodoh ini'," kata Mardianto.

Uniknnya, dalam tiap aksinya, dikatakan Mardianto, korban ini selalu membawa sebuah jimat yang berfungsi sebagai pelancar operasinya. Setidaknya, memudahkan saat merayu korbannya.

"Waktu ketangkap, si pelaku ini tahu-tahu menyerahkan. Nih, pak saya juga bawa ini (jimat). Ada rajah tulisan Arabnya," tutup Mardianto.

Dari kasus ini sederet barang bukti berhasil diamakan petugas. Di antaranya, sebuah tas kecil dan satu unit handphone milik korban Erika yang sempat digondol Handika.

Sementara atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukumannya, maksimal bisa sampai 4 tahun bui.

Baca Juga: Takut Ikuti Rapid Test, Pedagang Pasar di Bantul Pilih Pulang Duluan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya