DIY PPKM Level 2, Ini Aturan untuk Gelaran Seni dan Budaya
Acara akan dibubarkan apabila menyalahi perencanaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan kelonggaran untuk kegiatan seni dan budaya menyusul turunnya status PPKM di wilayahnya ke level 2.
Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY, pagelaran kesenian dan kebudayaan kini dapat ditonton langsung dengan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Serbu Objek Wisata di Gunungkidul
Baca Juga: Dinkes Sleman Akan Sweeping Warga yang Belum Vaksinasi
1. Kerumunan dilakukan terbatas
Dalam Ingub yang terbit dan diteken Gubernur DIY Sri Sultan HB X, bukan hanya kegiatan seni dan kebudayaan yang diatur, tapi juga olahraga, serta sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Ingub itu.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi menerangkan, keterisian 50 persen untuk sebuah lokasi gelaran kesenian dan kebudayaan sudah termasuk para pelaku seni dan pengunjung.
"Boleh sepanjang memenuhi ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang atau lokasi kegiatan seni budaya tersebut. Dan 50 persen sudah include (temasukuk) semua pelaku seni dan pengunjung," katanya saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).