TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DIY PPKM Level 2, Ini Aturan untuk Gelaran Seni dan Budaya  

Acara akan dibubarkan apabila menyalahi perencanaan

Pertunjukan musik dengan menjaga jarak atau social distancing IDN Times/Yogie Fadila

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan kelonggaran untuk kegiatan seni dan budaya menyusul turunnya status PPKM di wilayahnya ke level 2.

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY, pagelaran kesenian dan kebudayaan kini dapat ditonton langsung dengan sejumlah persyaratan. 

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Serbu Objek Wisata di Gunungkidul

Baca Juga: Dinkes Sleman Akan Sweeping Warga yang Belum Vaksinasi

1. Kerumunan dilakukan terbatas

Shutterstock

Dalam Ingub yang terbit dan diteken Gubernur DIY Sri Sultan HB X, bukan hanya kegiatan seni dan kebudayaan yang diatur, tapi juga olahraga, serta sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Ingub itu.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi menerangkan, keterisian 50 persen untuk sebuah lokasi gelaran kesenian dan kebudayaan sudah termasuk para pelaku seni dan pengunjung.

"Boleh sepanjang memenuhi ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang atau lokasi kegiatan seni budaya tersebut. Dan 50 persen sudah include (temasukuk) semua pelaku seni dan pengunjung," katanya saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

2. Acara akan dibubarkan apabila menyalahi perencanaan

Pertunjukan musik dengan menjaga jarak atau social distancing IDN Times/Yogie Fadila

Lakshmi melanjutkan, sesuai Ingub terbaru, setiap pelaksanaan kegiatan seni dan budaya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta memakai aplikasi PeduliLindungi guna menyaring siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Namun semuanya diawali dengan proses izin ke Satgas COVID-19," tegasnya.

Pengajuan itu mencakup pemberitahuan rencana pengelolaan sebuah acara. "Di dalamya cukup detail terkait ketentuan terhadap SDM pelaku, misal harus sudah bervaksin dan dilengkapi genose atau swab antigen sampai pengaturan pengunjung atau penonton," urai Lakshmi.

Satgas COVID, nantinya akan meninjau ke lokasi perhelatan acara untuk memastikan sesuai tidaknya kegiatan dengan rencana pengelolaan event yang diajukan sebelumnya.

"Siap dibubarkan dan kena sanksi apabila pengecekan Satgas Covid berdasarkan rencana pengeolalaan event di lapangan tidak berjalan sesuai rencana tersebut," tutupnya.

 

Berita Terkini Lainnya