Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri
Mengaku tak ada paksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Tiga pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus hanyutnya sejumlah siswa dalam kegiatan susur Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) kemarin.
Polemik kemudian muncul menyusul adanya pihak yang merasa keberatan kala para tersangka yang berinisial IYA (36), R (58), dan DDS (58) dimunculkan ke publik.
Salah satu pihak termaksud adalah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Lewat akun twitternya, PB PGRI menilai para tersangka yang berprofesi sebagai guru ini, khususnya, IYA dan R, kurang pantas dibotaki dan dipakaikan baju tahanan. Mereka keberatan ketiga tersangka diperlakukan demikian saat diekspos di Polres Sleman.
Meski cuitan itu kini telah dihapus, PGRI DIY dan LKBH PGRI DIY mencoba mengkonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi. Mereka menemui langsung ketiga tersangka di Polres Sleman dengan dampingan Pemkab Sleman, Rabu (26/2).
Baca Juga: PGRI Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Guru SMP N 1 Turi
1. Memang ingin dibotaki dan pakai baju tahanan
Di depan perwakilan PGRI DIY dan LKBH PGRI DIY, tersangka IYA mengaku dengan sendirinya bahwa ia, R, dan DDS memang ingin dibotaki serta mengenakan baju tahanan. Mereka ingin merasakan apa yang dirasakan para tahanan pada umumnya.
"Tidak ada paksaan untuk gundul. Karena memang keinginan sendiri agar sama dengan tahanan lainnya. Justru, kalau kami tidak gundul dan tidak pakai baju tahanan akan mencolok dan berbeda dengan tahanan lainnya," kata IYA.
Selama berada dalam tahanan Polres Sleman, IYA bersama R dan DDS juga mengaku mendapat perlakuan manusiawi.
"Tidak merasa tertekan malah diperlakukan bagus oleh penjaga sel. Ini risiko kami dan ini wujud pertanggungjawaban kepada Allah dan keluarga korban. Kami minta diluruskan, kami baik-baik saja. Kami ingin menjalani proses hukum dengan sebaik mungkin sesuai koridor," aku pria asli Caturharjo, Sleman itu.
Baca Juga: DPRD DIY: Jangan Perlakukan Tersangka Susur Sungai Seperti Koruptor