Bupati Ingatkan Sanksi Bagi ASN Sleman yang Tak Laporkan LHKPN
Bakal potong tambahan penghasilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta pejabat aparatur sipil negara di wilayahnya untuk segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022.
Kustini mengingatkan ada sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan.
1. Potong tambahan penghasilan
Kustini memastikan sanksi bagi mereka yang tak menyampaikan LHKPN tahun 2022 hingga batas waktu yang telah ditentukan, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP. Kalau terlambat lapor, TPP-nya bisa dipotong," kata Kustini, Senin (6/3/2023).
Ia mengaku mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman tentang 30 pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Kisah Superhero, Power Ranger Hijau Jualan Cilok di Sleman
Baca Juga: Soto Pak Jamal, Kuliner Maknyus Favorit Mahasiswa di Sleman