ARB Gelar Aksi Spontan Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker di Gejayan
Massa sempat adu mulut dengan warga sebelum bubar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) pun tidak tinggal diam. Mereka menggelar aksi dadakan yang diikuti puluhan orang di Pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: RUU Ciptaker Disahkan, Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya!
1. Bentuk respons atas pengesahan UU Ciptaker
Salah satu Humas ARB, Lusi, mengatakan berkumpulnya massa di Pertigaan Kolombo adalah aksi spontan untuk merespons pengesahan UU Ciptaker. Menurut Lusi, perumusan Omnibus Law mengabaikan partisipasi publik, kritik, maupun gelombang protes dari rakyat.
"Hari ini adalah respons kita imbas dari pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mana itu setelah kita lakukan kajian banyak unsur ketidakbermanfaatan bagi masyarakat," terang Lusi.
Humas ARB yang lain, menyebutkan massa akan konsisten menolak UU Ciptaker, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pihaknya akan terus mengawal tuntutan-tuntutan yang sejauh ini sudah disuarakan.
"Kami mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam serangkaian aksi solidaritas penolakan terhadap Omnibus Law," serunya.
Baca Juga: RUU Ciptaker Disebut 'Karpet Merah' Pengusaha, Pekerja Jadi Korbannya