Akses Masuk DIY Dijaga Ketat per 26 April, Pemudik Wajib Putar Balik
Penglaju masih diperbolehkan lewat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan aturan putar balik bagi para pendatang atau pemudik yang akan memasuki kawasan DIY via perbatasan untuk menekan potensi penyebaran COVID-19.
Aturan ini mulai berlaku per Minggu 26 April siang. "Pokoknya yang dari luar suruh putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan (DIY) Tavip Agus Rayanto ketika dikontak, Minggu (26/4).
Padahal, di satu sisi DIY belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau aglomerasinya. Dan satu pun kabupaten/kota di dalamnya belum jadi zona merah persebaran COVID-19, sehingga berdasar dua latar belakang ini sanksi putar balik sebagaimana tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tak berlaku.
Baca Juga: Tak Kena Permenhub Karena Belum PSBB, DIY Persuasif Hadapi Pemudik
1. Pertimbangan Sultan
Tavip mengatakan, kebijakan putar balik ini adalah hasil pertimbangan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ngarso Dalem, menurut Tavip, sebelum menentukan kebijakan ini telah menimbang beberapa hal. Seperti salah satunya layanan penerbangan bandara di DIY yang disetop selama masa pandemi.
"Kalau memang yang diperbolehkan menerapkan sanksi hanya yang PSBB, kenapa bandara di Yogya (DIY) yang tidak PSBB, ditutup. Demikian logikanya," ujar Tavip.
Baca Juga: Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini