Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini 

Dilakukan pemeriksaan ketat di perbatasan

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) per Jumat (24/4) dini hari telah melakukan pengetatan penjagaan di titik-titik perbatasan DIY. Penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, Kesehatan, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

Agar masyarakat mengerti peraturan yang tersebut, Dinas Perhubungan DIY telah memberikan informasi melalui akun Instagram resminya, @dishubdiy, yaitu berupa protokol bagi kendaraan yang ingin masuk ke DIY melalui perbatasan.

Baca Juga: Nekat Mudik, Penjara dan Denda Rp100 Juta Menantimu 

1. Protokol kedatangan mobil pribadi masuk DIY

Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini Instagram.com/dishubdiy

Dalam protokolnya, sebelum berangkat bepergian menggunakan mobil, seluruh penumpang termasuk sopir harus mengukur suhu tubuh secara mandiri dan mencuci tangan sebelum berangkat. Jika tubuh sedang tidak sehat sebaiknya mengurungkan diri untuk bepergian.

Sedangkan tambahan informasi menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 2020, pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu sebaiknya menggunakan masker saat berada di dalam kendaraan.

Selain itu orang yang ingin bepergian menggunakan kendaraan pribadi juga wajib selalu membersihkan kendaraan dan sebaiknya menggunakan disinfektan di bagian luarnya, lalu melakukan pembersihan pada bagian bodi kendaraan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus, dan bakteri pada interior kendaraan.

Serta saat akan berangkat, pastikan di dalam mobil terdapat alat penjaga kebersihan berupa tisu dan hand sanitizer.

2. Physical distancing di dalam mobil juga tetap diberlakukan

Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini Instagram.com/dishubdiy

Pemberlakukan physical distancing di dalam kendaraan juga masih dilakukan dengan pembatasan jumlah penumpang di mobil 50 persen saja, yaitu maksimal 2 penumpang termasuk sopir untuk mobil 5 tempat duduk, dan maksimal 3 penumpang termasuk sopir untuk mobil 7 tempat duduk.

Di dalam mobil juga harus menerapkan physical distancing dengan memberi jarak duduk antar penumpang.

Jika kedapatan melanggar aturan jumlah penumpang, maka mobil akan dihimbau untuk putar balik tidak boleh melewati perbatasan DIY.

Di perbatasan, pengguna jalan juga dapat sewaktu-waktu diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas, jika kedapatan suhunya melebihi 38 derajat celsius, maka orang tersebut diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut oleh petugas medis.

3. Protokol kedatangan sepeda motor masuk DIY

Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini Instagram.com/dishubdiy

Sedangkan untuk sepeda motor, protokolnya tak jauh berbeda. Motor hanya boleh dinaiki dinaiki oleh satu orang saja. Jika kedapatan berboncengan, maka petugas akan menghimbau untuk melakukan putar balik. 

Sama halnya dengan mobil, petugas juga bisa sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengendara motor. Jika kedapatan suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat celsius maka pengendara akan diperiksa di fasilitas layanan kesehatan.

4. Protokol kedatangan di perbatasan bagi bus

Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini Instagram.com/dishubdiy

Pemilik bus wajib memenuhi kelengkapan izin trayek dan kartu pengawasan, lolos ramp check (inspeksi keselamatan), dan tersedia alat pengukur suhu tubuh di dalam bus.

Bus juga melakukan penerapan physical distancing bagi penumpang dengan porsi 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan tetap menjaga jarak aman.

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal saja.

Sedangkan bagi penumpang saat menuju atau keluar terminal, diwajibkan sudah memegang tiket sehingga menghindari proses pembelian tiket di terminal yang bisa berisiko menularkan COVID-19. 

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 2020 juga mengutamakan penumpang untuk mendaftarkan diri secara online, dan memberi ketentuan bagi operator sarana transportasi untuk menjual tiketnya secara online serta tetap menerapkan physical distancing.

5. Protokol ketat juga diberlakukan di terminal bus

Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini Instagram.com/dishubdiy

Bagi penumpang yang menuju dan keluar dari terimal diminta tidak berboncengan sepeda motor.

Seluruh penumpang yang keluar dan masuk terminal juga akan diukur suhu tubuhnya. Jika lebih dari 38 derajat celcius maka akan diarahkan ke fasilitas layanan kesehatan. 

Selain itu penumpang bus wajib memakai masker, membawa hand sanitizer, membawa persediaan masker, dan membawa surat kesehatan saat akan menaiki bus. Selanjutnya, seluruh penumpang bus dianggap sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Sedangkan bagi penumpang yang tidak menggunakan masker akan diminta untuk menggunakannya dan akan dilakukan pemeriksaan di terminal bus. 

6. Di dalam bus tetap dilakukan pemantauan

Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini Instagram.com/dishubdiy

Di perjalanan, awak bus harus mengukur suhu tubuh penumpang 30 menit sebelum sampai di terminal dan penumpang harus menyerahkan data manifest termasuk nomor handphone penumpang kepada petugas terminal. 

Bus yang sudah sesuai dengan protokol dapat melanjutkan perjalanannya, sedangkan yang belum sesuai maka akan dicatat dan disampaikan ke Dirjen Perhubungan Darat. 

Jika dalam keadaan darurat penumpang ada yang meninggal dunia di dalam bus maka seluruh penumpang termasuk awak bus dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). 

Itulah protokol masuk ke DIY melalui perbatasan yang dibagikan Dinas Perhubungan DIY. Meskipun memberikan informasi protokol ini, Dinas Perhubungan DIY tetap mengimbau agar masyarakat menunda kepergiannya masuk ke Yogyakarta hingga pandemik berakhir.

"Tetapi, sekarang kita lebih baik #DiRumahAja dulu supaya semua orang tetap sehat dan selamat. Kalo pandemi ini udah berakhir, #SobatBerkendara bisa ke Yogyakarta lagi...⁣⁣⁣⁣," tulis akun Instagram Dinas Perhubungan DIY di akhir caption infografis protokolnya.

Baca Juga: [UPDATE] 24 April, 4 Pasien COVID-19 di DIY Sembuh

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya