Tak Kena Permenhub Karena Belum PSBB, DIY Persuasif Hadapi Pemudik

Jalan non-utama ditutup

Yogyakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah terbit dan berlaku efektif.

Aturan beserta sanksi di dalamnya hanya saja belum bisa diterapkan untuk pendatang yang hendak masuk ke DI Yogyakarta. Selain provinsi belum menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kabupaten/kotanya juga tak ada yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini 

1. Pengetatan di perbatasan

Tak Kena Permenhub Karena Belum PSBB, DIY Persuasif Hadapi PemudikIDN Times / Nana Suryana

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, daerahnya sejak 13 April 2020 lalu telah menerapkan penjagaan menyambut para pendatang yang masuk. Pos pertama yang dibuka adalah di Tempel, Sleman.

Mereka semua diperiksa, apakah sudah memberlakukan penjarakan fisik di kendaraan umum maupun pribadi atau protokol kesehatan pencegahan virus corona, seperti dengan mengenakan masker. Lalu, masih ada lagi screening.

"Kita kan memperkuat (penjagaan) di jalan," kata Sultan usai acara penyerahan bantuan dari Kemenparekraf kepada pelaku pariwisata terdampak COVID-19 di Grha Wana Bakti Yasa, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4).

Karena Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tak berlaku di DIY, maka sanksi putar balik atau denda tidak akan ada. Sebaliknya, akan diberikan edukasi kepada para pelanggar. Lalu, hasil cek kesehatan akan menentukan ke mana para pendatang ini kemudian.

Pendatang yang lolos screening bisa masuk ke DIY dan diminta untuk mengisolasi diri di rumah untuk berjaga-jaga apabila muncul gejala. "Kan kalau memang harus ditampung ya, ya ODP mandiri. Harus dua minggu, gitu," imbuh Sultan.

Sedangkan, yang suhu tubuh atau menunjukkan gejala mencurigakan, diarahkan sesuai protokol COVID-19. Tak lupa, mereka semua akan didata untuk kepentingan tracking.

2. Tetap imbau agar lupakan mudik sejenak

Tak Kena Permenhub Karena Belum PSBB, DIY Persuasif Hadapi PemudikPos penyekatan pemudik yang didirikan oleh Polres Gunungkidul. IDN Times/Istimewa

Namun, bagaimanapun Sultan lebih berharap agar warganya yang di luar daerah atau di DIY menggubris imbauan pemerintah. Agar tak mudik demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Di satu sisi, dia mengingatkan betapa merepotkannya aturan mudik tahun ini. Penyekatan, pos penjagaan ketat, aturan, beserta sanksi menanti bagi mereka yang nekat mudik.

"Zona merah itu kan bukan hanya Jabodetabek, Surabaya, Sidoarjo, Gresik pun mengajukan untuk PSBB. Bandung Raya juga demikian jadi tidak hanya di Jakarta," ujar Sultan.

Ngarso Dalem pun menyarankan para perantau untuk sementara berdiam diri tak keluar rumah kalau memang tak ada kebutuhan mendesak. Demikian lah kunci pencegahan penyebaran corona menurutnya.

"Sebetulnya pandemi corona ini obatnya paling murah hanya tinggal di rumah kok, tidak perlu mengeluarkan uang apa-apa. Tapi kok sepertinya untuk itu susah," tandasnya.

3. Penutupan di jalan non-utama

Tak Kena Permenhub Karena Belum PSBB, DIY Persuasif Hadapi PemudikUnderpass Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulon Progo. Instagram/ptwijayakarya

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, instruksi dari gubernur tadi sudah dijalankan. Penjagaan kini sudah lebih ketat seiring skema titik aktif dan pasif berlaku di beberapa pintu masuk DIY.

Kata Tavip, ada lima titik penjagaan yang dibagi atas tiga titik aktif dan dua titik pasif. Titik aktif adalah titik pemeriksaan dengan penjagaan yaitu Prambanan, Tempel dan Kulon Progo. Dua titik pasif berupa penutupan jalan yaitu di Tempel yang menuju ke arah Cangkringan dan underpass YIA di Kulon Progo.

Dengan begitu, jalur yang akan dilewati adalah jalur utama yang sudah dijaga oleh personil Dishub, Pol PP, TNI, Polri dan Kesehatan.

"Dishub akan memeriksa mereka yang datang termasuk mengecek surat dokter. Memberlakukan protokol pencegahan juga. Apabila nanti ketika diperiksa suhu tubuhnya tinggi, kita langsung rujuk ke puskesmas. Selain kita ada nakes, di dekat pos jaga juga ada puskesmas. Nah ini akan kita maksimalkan," jelasnya.

Berdasarkan pemantauannya pada Jumat pagi hingga tengah hari, jumlah mobil bernomor polisi luar daerah yang masuk sekitar sepuluh kendaraan saja. Penurunan drastis ini salah satunya karena daerah lain pun telah menetapkan PSBB, sehingga pergerakan masyarakat di sana dibatasi.

“Tadi yang lewat lebih banyak mobil-mobil boks pengangkut barang. Ini yang kita prioritaskan untuk bisa lewat tanpa hambatan. Karena mereka kan membawa logistik untuk dijual, kemudian mobil-mobil pengangkut energi, ambulans, makanan dan sejenisnya, kita persilakan," ujar Tavip.

Selain itu, aktivitas terminal bus di wilayah DIY menurut Tavip juga sangat dibatasi. Ada 2 shift yang diterapkan di terminal bus, yaitu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan petang pukul 18.00 WIB dan shift malam pukul 00.00 WIB sampai dengan pagi pukul 06.00 WIB.

Penjagaan di terminal diperketat personel gabungan. Untuk bandara dan stasiun telah resmi tidak beroperasi secara komersial hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Gunungkidul Dirikan 7 Posko Penyekatan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya