TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

125 ribu KK Terdampak COVID-19 di DIY Akan Terima Bantuan Tunai

Berapa uang yang mereka terima?

Ilustrasi penerima bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 125 ribu kepala keluarga (KK) di DI Yogyakarta masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Ratusan ribu warga yang dikategorikan terdampak corona (COVID-19) itu akan menerima bantuan uang tunai.

Baca Juga: Daniel Oscar, Sosok di Balik Platform Sebaran covid19.jogjaprov.go.id

1. Peroleh Rp600 ribu selama tiga bulan

ilustrasi rupiah. IDN Times/Ita Malau

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji melaporkan hasil pertemuannya melalui konferensi video bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (17/4/2020).

Pada kesempatan itu, telah ditentukan bansos yang akan disalurkan Kemensos sebesar Rp600 ribu. Diberikan per bulan untuk tiga bulan ke depan.

"Sudah ditentukan Rp600 ribu per orang selama tiga bulan, April, Mei, dan Juni. Penyalurannya oleh Kemensos," kata Aji di Gedhong Pracimasono, Jumat petang.

Aji mengatakan, sasaran bansos ini adalah masyarakat di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Tetapi, untuk data penerima bansos kemensos ini baru akan disampaikan oleh pusat Senin 20 April 2020.

2. Skema penyerahan ada opsi ditalangi pemda

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Febriana Sinta

Aji menerangkan, selain para penerima PKH para penerima Program Sembako Kemensos juga tak akan memperoleh bansos ini. Sebagai gantinya, ada bantuan dari pemerintah daerah.

Skemanya, bantuan Program Sembako senilai Rp200 ribu yang disalurkan per bulannya sampai Desember 2020 akan digenapi menjadi Rp600 ribu per bulannya lewat anggaran dari desa, kabupaten, atau provinsi.

"Top up (menggenapi) boleh dengan dana desa, boleh dengan kabupaten, boleh dengan provinsi," lanjut Aji.

Karena sudah ditalangi oleh daerah, maka dana bansos Kemensos bisa dialihkan kepada penerima lain. Sehingga, nihil data penerima ganda.

"Sedangkan untuk masyarakat yang seharusnya menerima (bantuan) tetapi ternyata belum jadi sasaran dari Kementerian, baik yang Rp200 ribu mupun Rp600 ribu, itu boleh kemudian diberikan (bantuan) oleh kabupaten atau desa atau provinsi," papar Aji lagi.

 

Baca Juga: DPRD DIY Minta Warga Bantul Jangan Menolak Kedatangan Pemudik

Berita Terkini Lainnya