TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahun Ini, Peserta PPDB SMA/SMK di DIY Hanya Boleh Ambil Satu Jalur

Juga hanya bisa sekali beralih daftar dari SMA ke SMK

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Yogyakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di DIY akan berlangsung pada akhir Juni 2020. Didik Wardaya, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Disdikpora DIY, menjelaskan di tahun ini terdapat 4 jalur yang dapat digunakan peserta untuk mendaftarkan diri ke SMA/SMK pilihannya.

Keempat jalur tersebut yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi serta perpindahan tugas orangtua. Namun, tahun ini peserta hanya diperbolehkan mengambil salah satu dari empat jalur yang ada.

Baca Juga: Seluruh Proses PPDB SMA/SMK di DIY Akan Dilakukan Secara Daring

1. Kuota masing-masing jalur

Ilustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

Didik menjelaskan, dari masing-masing jalur, sudah ada penetapan kuotanya sendiri-sendiri. Untuk jalur zonasi sendiri diberikan kouta 55 persen dari keseluruhan jumlah kursi yang ada. Untuk jalur afirmasi, disediakan sebanyak 20 persen. Jalur prestasi ada 20 persen serta perpindahan tugas orangtua sebanyak 5 persen.

"Untuk peserta jalur afirmasi menunjukkan bukti kepemilikan surat tidak mampu yang dikeluarkan pemerintah penanggulangan kemiskinan. Entah itu KMS atau PKH, nanti yang asli difoto atau dibuat PDF lalu di-upload. Setelahnya kita verifikasi dan keluarkan rekomendasikan untuk bisa masuk jalur afirmasi. Yang mengambil di jalur afirmasi itu harus mengambil di zona satu. Jadi supaya tetap dekat dengan rumah," paparnya pada Senin (4/5) 

2. Hanya bisa mengambil satu jalur

IDN Times/Fariz Fardianto

Didik menekankan, pada tahun ini, masing-masing peserta hanya boleh mengambil satu jalur. Akan tetapi, khusus untuk peserta yang orangtuanya guru di sebuah SMA/SMK, dia bisa mengambil satu jalur tambahan, baik itu zonasi atau prestasi.

Meski demikian, yang bersangkutan harus memilih sekolah di mana orang tuanya bertugas, yang dibuktikan dengan surat penugasan sebagai guru di sekolah tersebut dari pejabat pembina kepegawaian.

"Di tahun ini masing-masing jalur hanya boleh mengambil satu jalur. Tidak bisa zonasi dan prestasi tidak bisa. Kalau zonasi, zonasi semuanya. Kalau prestasi, prestasi semua," katanya.

Baca Juga: Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Berita Terkini Lainnya