Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Ada perbedaan menonjol dibandingkan tahun sebelumnya

Yogyakarta, IDN Times - Petunjuk Teknik (juknis) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di DI Yogyakarta telah rampung dibahas dan disahkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Didik Wardaya, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, menjelaskan ada beberapa perbedaan menonjol PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Salah satunya yakni saat ini PPDB tidak lagi menggunakan nilai UNBK, namun diganti dengan nilai rapor. 

Lebih lanjut, berikut penjelasan Didik Wardaya mengenai perbedaan PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Besok Pengumuman Kelulusan SMA/SMK,  Sekolah di DIY Lakukan Antisipasi

1. Pakai nilai rata-rata rapor semester 1-5

Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun LaluIlustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Menurut Didik, untuk nilai rata-rata rapor yang dipakai sendiri yakni mulai dari semester 1 hingga semester 5. Didik menjelaskan, alasan tidak digunakan nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) lantaran tahun ini UNBK memang ditiadakan karena adanya COVID-19.

"Yang berbeda pertama jelas karena tidak ada UN, berarti tidak pakai nilai UN. Kita gantikan pakai nilai rata-rata rapor semester 1-5," ungkapnya pada Jumat (1/5).

2. Akreditasi dan hasil UN sekolah juga masuk komponen penilaian

Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun LaluIDN Times/Fariz Fardianto

Menurut Didik, hal kedua yang berbeda yakni di tahun ini PPDB juga akan mempertimbangkan akreditasi sekolah. Dia menyebutkan, untuk akreditasi sekolah diberi bobot 10 persen. Sisanya kombinasi antara nilai rapor 80 persen dan nilai rata-rata hasil UN sekolah 4 tahun terakhir diberi bobot 10 persen.

"Perbedaan kedua, kita masukkan akreditasi masing-masing sekolah. Jadi kombinasi nilai rapor, nilai rata-rata UN sekolah, kemudian ditambah lagi nilai akreditasi masing-masing sekolah. Nanti ketemu rata-rata nilai gabungan," terangnya.

3. Urutan seleksinya berbeda

Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun LaluIDN Times/Tunggul Kumoro

Perbedaan ketiga PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya, yakni pada urutan seleksi. Jika tahun kemarin urutannya adalah zonasi, pilihan sekolah, nilai kemudian waktu mendaftar, maka di tahun ini urutan seleksi meliputi zonasi, nilai gabungan, pilihan sekolah dan terakhir waktu mendaftar.

"Kalau tahun kemarin kan dibalik, pilihan dulu baru nilai gabungan. Sekarang nilai gabungan baru pilihan, kemudian waktu mendaftar. Urutannya seperti itu," jelasnya.

4. Sistem akan mencari anak yang belum diterima di sekolah manapun

Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun LaluANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurut Didik, di tahun ini sistem juga akan dibuat otomatis mencari anak (meskipun tidak mendaftar) yang belum diterima dari zonasi terdekat jika kuota sekolah yang bersangkutan belum penuh. Namun, ketika tiba-tiba ada siswa lain memilih sekolah yang bersangkutan, maka siswa yang terpilih oleh sistem otomatis akan tergeser.

"Ketika tiba-tiba ada siswa lain yang memilih di sekolah tersebut, otomatis siswa yang terpilih sistem itu akan tergeser. karena tidak memilih di sekolah itu sebelumnya," terangnya.

5. Anak guru bisa mendaftar dua jalur

Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun LaluIlustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

Selain perbedaan di atas, untuk tahun ini anak guru bisa mendaftar sekolah melalui dua jalur. Jalur yang pertama yakni jalur zonasi atau prestasi, untuk jalur kedua yakni jalur perpindahan tugas orangtua. Untuk jalur kedua sendiri dikhususkan ketika anak yang bersangkutan memilih sekolah di mana orangtuanya bertugas.

"Tapi itu khusus jika memilih sekolah di mana orang tuanya bertugas, dibuktikan dengan surat penugasan sebagai guru di sekolah tersebut dari pejabat pembina kepegawaian," paparnya.

Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Sleman Akan Dilakukan secara Daring

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya